KOTA,PASURUAN,Suarakpkcyber.top - Unit Reskrim Polsek Gadingrejo ungkap kasus Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378, 372 KUHP. Sabtu (14/03/2020).
Atas laporan saksi bernama Renal Lafriantok, (34) alamat Jl Hasanudin No 51 Rt 05 Rw 07 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
Laporan Polisi Nomor : LP / 09/III/ Res 1.11/ 2020/JATIM/ RES PAS KOTA/SEK GADINGREJO . tanggal 13 Maret 2020.
Hari Senin tanggal 11 Maret 2020, Terlapor datang ke rumah Korban untuk meminjam 1 ( satu ) unit sepeda Motor Yamaha Mio Soul N 5077 WK dengan alasan untuk dipakai ke Surabaya. Setelah ditunggu 2 hari Terlapor belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut ternyata sepeda motor sudah digadaikan Rp.3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang bernama Takim, mengingat sepeda motor belum juga dikembalikan.
Korban hari Jumat 13 Maret 2020 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gadingrejo, dan kemudian hari Sabtu 14 Maret 2020. Sekira pukul 18.15 WIB, Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa terlapor An, Agus Ariyanto berada di rumah Rudi kampung Sangar Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo.
Selanjutnya Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ,dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gadingrejo melakukan penangkapan terhadap terlapor An ,Agus Ariyanto bin Sumito, (35) alamat Jl Hasanudin Gg 13 Rt 03 Rw 02 Kelurahan Karangnyar Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
Kemudian Unit Reskrim melakukan Introgasi kepada saksi An Rohmat (27) Alamat Ds Gadingrejo Rt 01Rw 03 Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.
Dari hasil kejahatan tersebut Unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti yakni, 1 (satu) Unit sepeda motor
Merk : YAMAHA SOUL
Warna : Hitam Merah
No Pol : N 5077 WK
Tersangka dilakukan penahanan dan saat ini dititipkan di Polres Pasuruan kota dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp Han / 08/ III/ RES 1.11/2020/ RESKRIM. (Haidir)
Navigation
Post A Comment: