Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan

Share it:
KOTA,PASURUAN,Suarakpkcyber.top - Unit  Reskrim Polsek Gadingrejo ungkap kasus Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan  sebagaimana diatur dalam Pasal 378, 372 KUHP. Sabtu (14/03/2020).

Atas laporan saksi bernama Renal Lafriantok, (34) alamat Jl Hasanudin No 51 Rt 05 Rw 07 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

Laporan  Polisi Nomor  :  LP / 09/III/ Res 1.11/ 2020/JATIM/ RES PAS KOTA/SEK GADINGREJO . tanggal 13 Maret  2020.

Hari Senin tanggal 11 Maret  2020, Terlapor datang ke rumah Korban untuk  meminjam 1 ( satu ) unit sepeda Motor Yamaha  Mio Soul N 5077 WK dengan alasan untuk dipakai  ke Surabaya. Setelah ditunggu 2 hari Terlapor belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut ternyata sepeda motor sudah digadaikan Rp.3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang bernama Takim, mengingat sepeda motor belum juga dikembalikan.

Korban hari Jumat 13 Maret 2020 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gadingrejo, dan kemudian hari  Sabtu 14 Maret  2020. Sekira pukul 18.15 WIB, Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa terlapor An, Agus Ariyanto berada di  rumah Rudi kampung Sangar Kelurahan  Karanganyar Kecamatan Panggungrejo.

Selanjutnya Unit Reskrim langsung  melakukan penangkapan terhadap pelaku ,dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gadingrejo melakukan penangkapan terhadap terlapor  An ,Agus Ariyanto bin Sumito, (35) alamat Jl Hasanudin Gg 13 Rt 03 Rw 02  Kelurahan Karangnyar  Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

Kemudian Unit Reskrim melakukan Introgasi kepada saksi An Rohmat (27) Alamat Ds Gadingrejo Rt 01Rw 03 Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.

Dari hasil kejahatan tersebut Unit Reskrim berhasil mengamankan barang  bukti yakni, 1 (satu) Unit sepeda motor
Merk   :  YAMAHA SOUL
Warna : Hitam Merah
No Pol : N 5077 WK

Tersangka dilakukan penahanan dan saat ini dititipkan di  Polres  Pasuruan kota dengan Surat Perintah Penahanan  Nomor : Sp Han / 08/ III/ RES 1.11/2020/ RESKRIM. (Haidir)
Share it:

Kepolisian

Post A Comment: