BANGIL,PASURUAN.suarakpkcyber.com - Kanit Reskrim Polsek Bangil berhasil memecahkan kasus penganiayaan dari empat orang perempuan bersaudara di Mapolsek Bangil. Kamis (2/4/2020) sekira pukul 21.00 WIB malam.
Berawal kejadian Minggu 29 Maret 2020, kasus penganiayaan terjadi antara empat orang perempuan bersaudara di Dusun Bekacak Keluruhan Kolursari Kecamatan Bangil, telah terjadi penganiayaan oleh salah satu ibu dan dua anak dari empat orang bersaudara dikarenakan hanya masalah kekeluargaan.
Senin 30 Maret 2020, Kanit Reskrim Polsek Bangil mendapatkan laporan dari pelapor Ibu dan kedua anaknya atas penganiayaan terhadap dirinya dari tiga orang perempuan saudaranya tersebut.
Tim Kanit Reskrim Polsek Bangil melakukan investigasi terhadap pelapor dan terlapor atas kejadian yang telah terjadi. Setelah Beberapa hari dilakukan investigasi dari Tim Kanit Reskrim Polsek Bangil, Berhasil mengungkap kasus dan memecahkan permasalahan atas kejadian dari empat orang perempuan bersaudara tersebut.
Kamis (2/4/2020) sekira pukul 18.00 WIB malam, Tim Kanit Reskrim Polsek Bangil, Nur Cholis memanggil pelapor dan terlapor dari empat orang perempuan bersaudara ke Mapolsek Bangil.
Delapan orang dihadirkan dalam permasalahan mereka diantaranya, empat orang perempuan bersaudara, dua orang suami dari pelapor dan terlapor, anak dari pelapor serta seorang paman dari empat orang perempuan bersaudara tersebut.
Dari Tim Kanit Reskrim Polsek Bangil, Nur Cholis yang akrab sapaanya ini, menghadirkan delapan orang dalam satu ruangan untuk musyawarah secara kekeluargaan dan mencari titik temu dari kejadian mereka.
Pukul 21.00 WIB malam, Kanit Reskrim Polsek Bangil mendapatkan kesepakatan dari hasil musyawarah antara paman dan empat orang perempuan bersaudara ini, dengan menempuh jalur kekeluargaan dan damai. Dari empat orang perempuan bersaudara ini langsung mendatangani surat perjanjian dari Kanit Reskrim Polsek Bangil. (LW)
Navigation
Post A Comment: