PASURUAN.suarakpkcyber.com - Dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai COVID - 19. Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan., S.I.K., S.H., M.H menetapkan kawasan jalan Raya Kasri, Kluncing, Petungasri kecamatan Pandaan serta jalan raya menuju ke Tretes sebagai kawasan Physical Distancing. Sabtu (12/04/2020).
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan., S.I.K., S.H., M.H di dampingi Para Kasat mendatangi lokasi langsung jalan protokol yang diterapkan untuk menjaga jarak fisik tersebut. Dalam acara kegiatan turut hadir juga dari Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Arh Burhan Fajari Arfian.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan., S.I.K., S.H., M.H memastikan aturan ini berjalan dengan baik, aturan tersebut di terapkan dari mulai hari Jumat, Sabtu dan Minggu.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan., S.I.K., S.H., M.H ini, Kekuatan Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan di kerahkan untuk menutup ruas jalan secara berkala.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan., S.I.K., S.H., M.H nomor 1 di Polres Pasuruan ini, turun langsung memberikan himbauan kepada masyarakat setempat dan juga pengendara R4 maupun R2 yang melintas untuk menggunakan masker sesuai aturan yang ditentukan.
Dalam Kegiatan Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan., S.I.K., S.H., M.H berakhir pukul 00.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung dan berjalan aman lancar dan kondusif. (LW)
Navigation
Post A Comment: