Kasus Tabloit MODUS : Edukasi Terhadap Kebebasan Pers
Sri Rajasa Chandra ( BABE) (Foto : Istimewa)
JAKARTA.suarakpkcyber.com-Kemerdekaan Pers atau kebebasan Pers sebagaimana
diamanatkan dalam undang-undang, dihadapkan pada era
transparansi saat ini, bagi insan pers merupakan peluang
sekaligus tantangan, dalam membangun pers yang
bermartabat dan bertanggung jawab.
Berangkat dari semangat kemerdekaan pers, tentunya telah
memberi pengaruh terhadap pasang surut dinamika kehidupan pers, dengan problematic yang semakin
multidimensional. Namun yang perlu mendapat perhatian adalah berkembangnya prilaku dikalangan insan pers maupun elemen masyarakat lainnya yang dapat merusak
citra pers, diantaranya eksploitasi identitas pers/wartawan
semata-mata untuk negative interest.
Negatif interest dengan modus berlindung dibalik label wartawan/pers, dapat dilakukan oleh insan pers itu sendiri atau kalangan dunia usaha maupun politik dan hukum. Terkait dengan konflik Makmur Budiman sebagai pengusaha versus Muh Saleh owner/Pemred tabloid MODUS yang
kemudian memasuki ranah hukum, menurut hemat saya
adalah sebuah mekanisme penyelesaian masalah yang tidak
menyimpang dari kaidah hukum.
Dalam konteks penyelesaian konflik Makmur Budiman dengan M. Saleh melalui ranah hukum, jika diamati secara bijak, tentunya terkandung aspek edukasi bagi masyarakat maupun insan pers, bahwa dimata hukum siapapun sama, termasuk wartawan jika dipandang telah menurunkan berita
yang merugikan nama baik orang lain, akan menerima sanksi hukum. Oleh karenanya tidak perlu menyikapi persoalan diatas secara berlebihan, sehingga tidak menimbulkan interpretasi bahwa wartawan “tidak tersentuh hukum” atau sebaliknya pengusaha “mampu membeli hukum”. Mari kita lihat akhir dari persoalan ini, siapa yang menabur angin, akan menuai badai. (Red)
Post A Comment: