Tag Label

Kepolisian (3681) daerah (910) Pemerintahan (538) Jurnalistik (308) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (58) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (6) PDAM (5) DPRD kota pasuruan (4) Desperindag (4) DPR RI (2)
kpk

KPK Tahan Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Dan Direktur PT GKA

Share it:
JAKARTA.suarakpkcyber.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan dua tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin (2016 – Maret 2018), Deddy Handoko, yang dinyatakan terbukti menerima mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT dari warga binaan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Sedangkan yang kedua adalah Direktur PT Glori Karsa Abadi (PT GKA), Rahadian Azhar. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.

“Penahanan Rutan [Rumah Tahanan] dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK Kavling C1,” ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam konferensi pers jarak jauh di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Kasus yang menyeret Dedy berupa suap agar Wawan, terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan, mendapat kemudahan izin keluar Lapas maupun izin berobat.

“Dengan total izin pada tahun 2016 sampai dengan 2018 sebanyak 36 kali,” katanya.

Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Rahadian diduga telah memberikan eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein, sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir (anak buah Rahadian).

Karyoto menjelaskan pemberian itu diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wahid kepada perusahaan Rahadian untuk menjadi mitra koperasi Lapas Madiun, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di Lapas Sukamiskin.

Atas perbuatannya itu, Rahadian Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tim)
Share it:

kpk

Post A Comment: