Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Laode M Syarif : RUU Omnibus Law Berpotensi Bikin Jokowi Jadi Otoriter

Share it:
JAKARTA,suarakpkcyber.com– Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi membuat Presiden Joko Widodo otoriter. Indikasi itu bisa dilihat dari Pasal Pasal 170 RUU Ciptaker yang menyebut peraturan pemerintah (PP) dapat membatalkan undang-undang (UU).

Dia menjelaskan, ciri-ciri UU yang bagus adalah UU yang bisa langsung diiplementasikan. Sementara, hampir semua pasal dalam Omnibus membutuhkan aturan turunan, seperti PP, agar bisa diiplementasikan.

“Di Omnibus Law itu hampir semua diberikan kepada peraturan pemerintah (PP), sehingga konstitusional akan membuat presiden menjadi sangat otoriter. Kalau kita lihat semua pasal pasalnya, semuanya akan ditindak lanjuti di dalam PP atau yang lain,” Laode dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Laode menilai Omnibus Law Cipta Kerja bisa menghilangkan fungsi legislasi DPR, karena UU bisa digantikan oleh PP. Sebab, PP hanya dibahas oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR.

“Apakah kita akan menghilangkan fungsi legislasi dari DPR? Karen semua nanti akan diatur oleh presiden,” kata dia.

Maka dari itu, dia meminta DPR dan pemerintah menunda semua pembahasan klaster dalam Omnibus. Saat ini, pemerintah hanya menunda klaster ketenagakerjaan setelah mendapat tekanan dari buruh. Sementara pembahasan 10 klaster lainnya tetap dilanjutkan.

“Omnibus Law masih banyak kekurangannya dan tidak perlu dilanjutkan pembahasannya. Di DPR itu hanya klaster ketenagakerjaan yang tidak akan dibahas, yang lain dibahas. Jadi, pembahasan omnibus law ini mengingatkan saya pada pembahasan Revisi UU KPK yang dipaksakan tertutup, dan kita mencurigai niat tidak baik,” ucap Laode

“Pembahasan RUU Ciptaker tengah bergulir di DPR. RUU itu memiliki sebelas klaster yakni; Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi,” pungkasnya.(tim)
Share it:

Nasionalis

Post A Comment: