JAKARTA,suarakpkcyber.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif menyebut, konflik kepentingan merupakan anak tangga menuju tindak pidana korupsi.
Laode menuturkan, banyak kasus korupsi yang ditangani KPK berawal dari adanya konflik kepentingan.
"Saya bisa pastikan seluruh kasus korupsi yang ditangani KPK ada unsur konflik kepentingan karena memperkaya diri sendiri dan orang lain, tidak ada terjadi memperkaya diri sendiri kalau kita punya kepentingan di situ," kata Laode dalam sebuah diskusi online, Jumat (24/4/2020).
Laode mengatakan, konflik kepentingan itu terjadi ketika praktik korupsi yang dilakukan bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Contoh Tengku Azmun Jafaar, Bupati Pelalawan, dia mengeluarkan konsesi izin hutan pada waktu itu 12 izin tapi 7 diberikan anak dan keluarganya, akhirnya itu kan conflict of interest," ujar Laode.
Kendati demikian, Laode mengakui bahwa KPK jarang menggunakan Pasal 12 huruf i yang mengatur konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa saat menangani kasus korupsi.
Alasannya, KPK telah mengenakan pasal suap atau gratifikasi kepada para koruptor tersebut.
"Tapi inti utama dasarnya adalah yang korupsi itu konflik kepntingan," kata Laode.
Ia menambahkan, konflik kepentingan itu juga yang menyebabkan penegakan hukum di kepolisian dan kejaksaan tidak berjalan optimal.
Sebab, kata Laode, ada banyak orang kaya yang 'menanam' dan 'memelihara' para calon pejabat penegak hukum dari awal.
"Sehingga ketika dia mau akan melakukan penegakan hukum 'ah ini kan enggak enak ini, dulu kan dia baik sama saya.'. Jadi saya pikir memang ada hubungannya, karena hukum di Indonesia ini belum menjadi panglima," kata Laode.(tim)
Navigation
Post A Comment: