KEBUMEN.suarakpkcyber.com- Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka SN (24) warga kecamatan Karanggayam Kebumen, yang berhasil tangkap oleh Sat Reskrim dengan dugaan kasus pencurian yang dilakukannya di sebuah Konter handphone di Jalan Ronggowarsito Pejagoan Kebumen pada hari Minggu 11/4/2020 lalu.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan saat press rilis yang didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, tersangka berhasil ditangkap pada hari Jumat (24/4) di daerah Karanggayam Kebumen.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan, semua mengarah kepada tersangka SN. Sehingga hari Jumat kemarin, tersangka kita tangkap," kata AKBP Rudy saat press rilis pada Senin, 27/4/2020..
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curiannya diantaranya 1 unit Laptop Lenovo, 5 unit handphone android berbagai merk, selanjutnya 113 kartu perdana berbagai operator. Selain itu sepeda motor Yamaha Vega serta obeng juga diamankan polisi, yang diduga sebagai alat kejahatannya saat melakukan pencurian.
Kepada penyidik, tersangka sempat menjual beberapa barang curiannya dan menikmati hasil. Termasuk untuk membayar hutang kepada temannya.
Aksi pencurian yang dilakukan terbilang rapih. Sebelum beraksi tersangka sempat mengamati lokasi sekitar toko hingga berhari-hari.
Hingga akhirnya, modal nekat dan pengalaman mencurinya yang sering ia lakukan kepada orangtuanya, ia terapkan mencuri di konter handphone itu.
"Dua hari sebelum mencuri, saya mengamati toko itu. Saya melihat dari jauh, banyak barang yang bisa dicuri jika saya berhasil masuk," kata tersangka SN.
Akhirnya sekitar pukul 00.15 Wib, pada hari Minggu, 11/4/2020 tersangka masuk ke konter handphone melalui loteng dan menggasak seluruh barang berharga yang bisa dibawanya.
Setelah berhasil mencuri, tersangka sempat panik saat akan menyimpan barang curiannya. Karena jika ia paksakan disimpan di dalam rumah, orang tua pasti akan curiga. Karena tersangka hanya pengangguran.
Selanjutnya barang-barang hasil curiannya ia simpan di kandang sapi milik orang tuanya.
Barang-barang itu secara terpisah ia jual melalui online (Facebook) dengan sistem ketemuan (COD).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (tim)
Navigation
Post A Comment: