Penangkapan Berdasar Penunjukan,Kuasa Hukum Bertekad Mengadakan Perlawanan
FARID MAMMA,SH,MH
Pengacara kawakan sulawesi selatan
MAKASAR.SULAWESI SELATAN, suarakpkcyber.com- Advokat/Penasihat Hukum Kantor Advokat dan konsultasi hukum Farid Mamma, S.H., M.H. & REKAN, mengajukan perlindungan hukum atas : Rais Bin Muhammad Tahir, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik narkoba Polrestabes Makassar, yang menangani perkara dengan tidak berdasarkan hukum. Bahwa, tersangka di tangkap pada sekitar bulan November 2019 di Desa Cemba Kabupaten Enrekang, dengan dasar penunjukan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak memperlihatkan berita acara penangkapan, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, perpanjangan dari Jaksa Penuntut umum (JPU) kepada pihak keluarga tersangka, dengan uraikan Perpanjangan dari kejaksaan pada (27/11/2019) s/d (16/12/2019), perpanjangan penahanan oleh penuntut umum sejak tanggal (17/12/2019) s/d (25/1/2020), perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Makassar sejak (26/1/2020) s/d (24/2/2020), kemudian, perpanjangan Pengadilan Negeri Makassar pada (25/2/2020) s/d (25/3/2020).
Lanjut, (25/3/2020) tersangka Rais Bin Muhammad Tahir, di keluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Makassar sebelum (25/3/2020), dan tersangka dijemput oleh penyidik dengan alasan mau di tahap II. Pada (23/4/2020), tersangka Rais Bin Muhammad Tahir baru ditahap Il pada pukul 10.00 WITA tanpa P21, padahal tersangka sudah habis atau lewat satu bulan yang sesuai dengan perpanjangan pada (25/3/2020).
Adapun barang bukti yang disita oleh resmob narkoba, antara lain: Motor Matic yang diambil di Desa Cemba Kabupaten Enrekang tanpa ada penyitaan dari pihak penyidik narkoba. sampai sekarang alasan Wakasat Narkoba Kompol Indra Yudha, "menyatakan via telepone seluler pada kamis pukul 20.17 wita, bahwa P21 sudah terbit sebelum habis masa penahanannya dan kompol Indra Yudha, "mengatakan karena adanya covid-19 sehingga setelah ditahap II, bahwa tidak bisa ditahan di rutan Makassar dengan alasan adanya covid-19, sehingga tersangka masih disimpan di lantai 2 tahanan Res Narkoba Polrestabes Makassar.
Namun penyidik Aipda Muchlis, saat dikonfirmasi via seluler pada pukul 21.20 wita "mengatakan, untuk tidak usah dipermasalahkan dan didampingi saja di pengadilan Kata," penyidik yang ditirukan Farid Mamma, Jum'at (24/4/2020).
Selaku kuasa hukum dari tersangka Rais, Farid Mamma "mengatakan, kepada Wakasat Narkoba Kompol Indra Yudha dan penyidik narkoba Aipda Muchlis jikalau tidak dikeluarkan, maka dirinya bertekad mengadakan perlawanan oleh serse Narkoba Polrestabes Makassar, sebagaimana yang diatur dalam pasal 24 ayat(4) KUHAP.
"Pelepasan tersebut, disebutkan secara tersurat pejabat yang menahan wajib mengeluarkan tahanan demi hukum bila masa penahanan sudah habis", tapi pihak Narkoba polrestabes tidak melepaskan, malah memaksakan untuk ditahap II oleh Jaksa Penuntut Umum Makassar (JPU), Karena Wakasat Narkoba langsung menghadap kepada Kajari," Terang Farid. (Haidir)
Post A Comment: