Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Perjalanan Mudik Rentan Penularan Covid-19,Begini Penjelasannya

Share it:
JAKARTA,suarakpkcyber.com-  Penularan virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru penyebab penyakit COVID-19, sangat mungkin terjadi dalam perjalanan mudik dari kota ke kampung halaman pada momentum Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.

Penularan virus tersebut bisa terjadi di tempat umum ataupun transportasi umum yang digunakan selama perjalanan mudik.

  Direkutur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan yang sekaligus Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto, mengatakan, dalam perjalanan mudik, seseorang berpotensi terkontak dengan orang lain yang terinfeksi virus, namun tanpa gejala atau memiliki gejala namun ringan.

“Karena kita yakin perjalanan kita tidak aman. Akan sangat mungkin kita bertemu atau berkontak dekat dengan orang lain tanpa gejala, atau orang dengan gejala sangat ringan,” kata Yuri dalam Keterangan Resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (24/4).

  Dalam hal ini, kronologi penularan virus dapat terjadi di kendaraan umum, saat berada di terminal, di rest area di jalan tol, dan toilet umum di sepanjang perjalanan.

Atau bahkan pemudik itu sendiri yang membawa virus dengan tanpa gejala, atau bergejala ringan seperti batuk ringan dan demam tidak terlalu tinggi. Tentunya hal itu sangat berpotensi menularkan virus pada keluarga di kampung halaman karena para pemudik berasal dari wilayah yang sudah terjangkit virus COVID-19.

  kita tidak pernah tahu siapa yang membawa virus, banyak orang tanpa gangguan yang tidak bisa kita bedakan dengan mata biasa. Jangan bepergian, jangan mudik menjadi kunci,” kata Yuri.

Oleh sebab itu masyarakat diharapkan tetap berada di rumah, menggunakan masker bila harus keluar rumah, batasi waktu jika keluar rumah, jaga jarak, hindari kerumunan orang, jangan naik kendaraan umum yang penuh sesak, beli makanan dan minuman dibungkus dan dimakan di rumah serta gunakan jasa pengantaran bila memungkinkan, dan secepatnya selesaikan urusan kemudian segera pulang ke rumah.

Selain itu, Pemerintah juga tak hentinya mengimbau masyarakat agar selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga kebersihan lingkungan rumah, dan memberantas sarang nyamuk di rumah karena sedang dalam musim pancaroba yang berpotensi meningkatnya kasus demam berdarah.


Bagi umat muslim yang sedang menjalani ibadah Ramadan, sebaiknya agar melaksanakan ibadah di rumah bersama keluarga untuk menghindari penularan virus yang bisa terjadi di luar.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pelarangan mudik sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19. Pelarangan mudik tersebut efektif diberlakukan hari ini dengan membatasi transportasi darat, laut, dan udara keluar dan masuk ke daerah yang sedang melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (tim).
Share it:

Nasional

Post A Comment: