PASURUAN.suarakpkcyber.com - Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Lekok ungkap kasus terhadap Tersangka yang Di duga melakukan tindak pidana penyala gunaan/ peredaran obat-obatan berbahaya di Dusun pendopo Rt 02/Rw.08 Desa Rowo gempol kecamatan Lekok kabupaten Pasuruan. Rabu (15/04/2020), sekira pukul 11.00 WIB.
Dari laporan korban bernama Rudyanto. laki laki, Pek Polri. Alamat aspol kebonagung kecamatan Purworejo kota Pasuruan. Laporan Polisi : No. LP/ 08/ III/ 2020 / JATIM / POLRES PASURUAN KOTA. Tanggal 09 Maret 2020.
Tersangka bernama Sugiono bin Muhammad (38) th Alamat Dusun pendopo Rt 02 /Rw. 08 Desa Rowo Gempol kecamatan Lekok kabupaten Pasuruan. Di duga melakukan tindak pidana penyala gunaan/ peredaran obat-obatan berbahaya.
Menurut keterangan dari beberapa saksi bernama Wahyu. F.R. Pek Polri. Alamat Aspol Lekok kecamatan Lekok kabupaten Pasuruan dan Heri Nuryanto SH Pek.Polri alamat Aspol. Kebonagung kecamatan Purworejo Kota serta Khojin (ketua RT) Alamat Dusun pendopo Rt 02 Rw 08 Desa Rowo Gempol kecamatan Lekok kabupaten Pasuruan.
Berawal dari kejadian, Senin tanggal 09 maret 2020 Sekira jam 09.00 WIB. Unit Reskrim Lekok mendapatkan informasi bahwa di Dusun pendopo Rt 002/Rw.08 Desa Rowo Gempol kecamatan Lekok kabupaten Pasuruan tepatnya di dalam rumahnya Sugiono bin Muhamad sering di jadikan transaksi / peredaran obat obatan berbahaya atau jual beli pil Kucing.
Setelah dilakukan penyelidikan, Senin 9 Maret 2020 Sekira jam 11.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Lekok langsung bergerak ke rumah Sugiono bin Muhamad untuk melakukan penggerebekan / penangkapan, namun Sugiono bin Muhamad waktu itu melarikan diri.
Di dalam rumahnya tersebut terdapat istrinya. Setelah itu di lakukan pengeledahan dengan di saksikan oleh ketua RT yang bernama Khojin. Polisi berhasil menemukan barang bukti dan Kemudian di lakukan pemeriksaan terhadap istrinya mengakui bahwa pil tersebut adalah milik suaminya memang benar suaminya memang jualan barang tersebut.
Selasa tanggal 14 april 2020 jam 17.15 WIB. Unit Reskrim Polsek Lekok kembali mendapatkan informasi bahwa Sugiono bin Muhamad berada di rumahnya. Unit Reskrim Polsek Lekok langsung bergerak ke rumahnya. Sugiono bin Muhamad berhasil kabur namun kali ini, Unit Reskrim Polsek Lekok berhasil menangkap Sugiono bin Muhamad di pohon pohon bambu (barongan) sebelah barat rumahnya.
Sugiono bin Muhamad di bawah ke Polsek Lekok untuk di mintai keterangan. Dan mengakui bahwa barang yang di sita dari rumahnya tersebut adalah barang miliknya dan mengakui telah menjual pil Tryhexypenidil dan Dextro sudah tiga mingguan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lekok yakni, 1 (satu) buah kaleng warna putih yang di dalamnya terdapat 975 Butir pil warna kuning yang salah satu sisinya bertulisan DMP di duga pil Dextro, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang ada tulisan ITALY. Di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus yang berisikan pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo " Y" bungkus berisi 5 butir dengan jumlah 20 butir dan juga Uang tunai sebesar Rp.122.000 (seratus dua puluh dua ribu rupiah).
Dari Tersangka dikenakan Pasal Penyala gunaan / peredaran obat berbahaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (LW)
Navigation
Post A Comment: