Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Reskrim Polsek Keboncandi Bersama Dengan Tim Resmob Suropati Timur Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Share it:
PASURUAN,KOTA.Suarakpkcyber.com- Unit Reskrim Polsek Keboncandi bersama dengan Tim Resmob Suropati berhasil Ungkap kasus Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Senin (30/3/2020) sekira pukul 19.00 Wib.

Dari laporan korban bernama Fendik Hariyanto, Laki-laki, alamat Perum Ranggeh Residence Blok D 25 yang terletak di Desa Ranggeh Kecamatan. Gondangwetan Kabupaten Pasuruan.

Laporan Polisi model B dgn nomor : LP/09/III/2020/JATIM/RESPASKOTA/SEK KBCD, tanggal 30 Maret 2020.

Tersangka bernama Ismail alias Mail bin Nurwin (Residivis), Laki-laki, (50) tahun, warga Dsn. Jajar Lor Rt 5/02 Kelurahan Gondangwetan Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan.

Tersangka merupakan Residivis tiga kali dalam kasus :
- TP 365 tahun 1988 menjalani hukuman lapas Bangil selama 6 bulan.
- TP 363 curanmor tahun 1989 menjalani hukuman lapas Bangil selama 6 bulan.
- TP 351 tahun 2000 menjalani hukuman lapas Bangil selama 1 bulan. Dan tersangka bernama M. Joni bin Jauri Laki- laki, (40) th, warga Dsn.Wonosalam rt 1/5 Desa Wonosari Kecamatan. Gondangwetan Kabupaten Pasuruan.

Dari keterangan saksi bernama Avidah Hawah, perempuan, Alamat Perum Ranggeh Residence Blok D 25 yang terletak di Desa Ranggeh Kecamatan. Gondangwetan Kabupaten Pasuruan.

Senin tanggal 13 Januari 2020, diketahui sekira pukul 05.00 Wib. Di sebuah rumah milik korban telah terjadi Tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas barang milik korban berupa :
- Sebuah Handphone merk Samsung J 7 PRIME warnaputih
IMEI1: 354462087389940
IMEI2: 354463087389948
- Sebuah Handphone merk Oppo A37 warna gold
IMEI1: 864217039349316
IMEI1: 864217039349308

Kejadian bermula, Minggu 12 Januari 2020 diketahui, sekira jam 22.00 Wib. korban mengecas 2 buah hp di ruang tamu kemudian ditinggal tidur, saat bangun istri korban melihat jendela rumah terbuka dan dilihat 2 buah hp tersebut hilang atau sudah tidak ada. Kerugian korban sekira Rp.5.000.000.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit reskrim polsek keboncandi dan Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan kota dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Ismail dan M. Joni dirumahnya masing masing dan menemukan barang bukti 2 buah hp yang hilang di kuasai oleh M. Joni, Kemudian diakui oleh kedua tersangka.

Peran masing masing tersangka Ismail sebagai orang yang masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela dengan pedang sepanjang 50cm dan yang mengambil 2 buah Hp dan Ismail jg mengakui 2 TKP lain di Wilayah Hukum Polsek Keboncandi sesuai dengan Laporan Polisi :

- Laporan Polisi nomor : LP/17/IX/2019/JATIM/RES PASKOTA/SEK KBONCANDI.
Tgl 17 Sept 2019 perihal Curat sesuai Pasal 363 KUHP
- Laporan Polisi nomor : LP/10/III/2020/JATIM/RES PASKOTA/SEK KBONCANDI.
Tgl 30 Maret 2020 perihal Curat sesuai Pasal 363 KUHP. M. Joni sebagai yang mengantar pelaku Ismail di depan perumahan atau pinggir jalan raya dan kemudian menjemput Ismail setelah melakukan pencurian.

Dari Hasil kejahatan tersebut, Polisi berhasilkan amankan barang bukti yakni,
- Sebuah Handphone merk Samsung J 7 PRIME warnaputih
IMEI1: 354462087389940
IMEI2: 354463087389948
- Sebuah Handphone merk Oppo A37 warna gold
IMEI1: 864217039349316
IMEI1: 864217039349308
- sebuah pedang yang panjangnya sekira 50cm yang ada sarungnya warna coklat terbuat dari kulit

Dari hasil perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Tindak Pidana dan dengan Pasal yang di sangkakan Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. (Luqman)
Share it:

Kepolisian

Post A Comment: