BANGIL.PASURUAN.suarakpkcyber.com - Rutan (Rumah Tahanan Negara) Bangil melaksanakan program Asimilasi Rumah lima narapidana di Rutan Bangil Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Kamis (16/04/2020).
Dalam kegiatan tersebut, Rutan Bangil kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dari lima narapidana mengikuti program Asimilasi (belum bebas sepenuhnya) Rumah sesuai Permen Tahun 2020, Kepmen 19/2020 serta surat edaran Dirjen Pemasyarakatan. Dari lima narapidana tersebut, semua dari Kabupaten Pasuruan yang mengikuti program asimilasi rumah di Rutan Bangil Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.
Pelaksanaan Program Asimilasi Rumah untuk lima narapidana ini, mendapat pengarahan langsung dari Karutan dan Kasubsi Yantah Rutan Bangil kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Selain itu juga, pemberian masker kepada narapidana sebelum melaksanakan Asimilasi Rumah tersebut. Kegiatan progam asimilasi rumah yang dilaksanakan Rutan Bangil ini, merupakan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di UPT.
"Selama narapidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Permen Kumham No.10 Tahun 2020. Selama pendemi covid-19 akan dilaksanakan program asimilasi rumah. Program asimilasi rumah ini, dilaksanakan mulai tanggal 1 april 2020 dan selama berlangsung pandemi covid-19 sesuai ketentuan Permen Kumham No.10 Tahun 2020." Kata Kepala Rutan Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo.
"Mulai dari tanggal satu masa pidana 2 per 3 nya itu tidak lewat dari per tanggal 31 desember, semisal sudah dari setengah dari masa pidana 2 per 3 nya dari integrasi PP itu, mungkin dari bulan 9,10,11 itu bisa dilaksanakan asimilasi dirumah. Di luar napi yang terkait di luar PP 99 seperti Tipikor, bandar narkoba dan teroris itu tidak bisa di asimilasi kan." Terangnya.
"Jadi program ini diharapkan dan di wajibkan jangan kemana-kemana dan tetap stay dirumah. Jadi kita sudah koordinasi langsung dengan Kodim, Korem, Polres, Kejaksaan trus lapas dari pengawasan ini nanti masing-masing Instasi melakukan pengawasan, jadi setiap ada pengeluaran memberikan pemberitahuan kepada instasi tersebut, untuk memudahkan pengawasan bahwa napi itu benar-benar ada di rumah." Jelas Kepala Rutan Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo.
"Seandainya apabila mereka melakukan pelanggaran dan kesalahan atau tindak pidana lagi, nantinya mereka otomatis akan kita tarik dan mengambilnya kembali langsung kita strap sel sudah perintah dari Menteri menjalani sisa pidana dan di tambahi pidana yang baru,"
"Sebelum mereka keluar kita berikan arahan dulu jangan sampai melakukan tindak pidana, rasa ke kawatiran pasti ada lah namanya juga manusia tapi ini sudah perintah atasan sesuai permen Permen Kumham No.10 Tahun 2020 dan warga yang memenuhi syarat Kita laksanakan asimilasi ini." Pungkasnya Kepala Rutan Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo.
Kegiatan Program Asimilasi Rumah sesuai Permen 10 Tahun 2020 berlangsung aman dan berjalan dengan lancar dan kondusif. (LW)
Navigation
Post A Comment: