Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Terlibat Perselingkuhan,Kasun Santren Malangsari Di Tuntut Mundur Warganya

Share it:
NGANJUK.suarakpkcyber.com - Warga Dusun Santren Desa Malang Sari meluruk Balai Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Anom, mereka menuntut Kepala Dusun Santren untuk secepatnya di copot dari jabatannya. Kamis (23/4/2020)

Pasalnya , Sunarsih , Kasun/Kamituwo Santren , sebagai seorang pempimpin di nilai telah mencoreng nama baik Dusun Santren sendiri karena menjalin hubungan perselingkuhan dengan Sunaryo,mantan Kepala Desa Malang Sari.

Isu perselingkuhan yang sudah menjadi rahasia umum bagi warga Santren ini membuat heboh di masyarakat bahkan lebih heboh dari pandemi corona yang tengah mewabah dimana-mana.

Terhitung sudah 4 kali warga Santren menuntut Kasunnya untuk mundur , kali ini ini mereka mendesak hari ini juga Sunarsih harus turun dari jabatannya sebagai Kepala Dusun. Bahkan warga mengancam akan melesengserkan Kepala Desa jika Sunarsih tidak segera di copot.

"Masyaallah , saya malu kasus bu kasun ini sudah 5 kali.
Di kepolisian satu kali,di Balai Desa di selesaikan sudah 4 kali." Kata Muhajir , seorang Tokoh agama Dusun Santren

"Kasun (Kamituwo) Sunarsih Kalau tidak diturunkan , pak lurah yang harus turun. karena ini sudah meresahkan warga Malang Sari , khususnya Dusun Santren" imbuhnya.

Senada dengan Muhajir , Sanji , BPD Dusun Santren  dan Slamet Prasetyo , tokoh perwakilan pemuda mengatakan bahwa hari ini juga Kasun Sunarsih harus di copot , <i>iso ora iso Kasun Sunarsih turun. Njogo harga diri ae ora iso kok ape njogo Dusun.</i> (Bisa gak bisa Kasun Sunarsih harus turun ,Menjaga harga diri saja tidak bisa , bagaimana bisa menjaga Dusun, <i>red</i>).

Sementara itu Kepala Desa Malang Sari , Mujianto mengatakan bahwa tuntutan mereka sudah di tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

"Kalau prosedur-prosedur sudah saya lalui , saya siap memberi SK pemberhentian ibu Kasun Sunarsih. Saya tidak main main." Tegasnya.

Di sisi lain ,Edi Srianto , Camat Tanjunganom juga menyampaikan bahwa dalam hal ini Kepala Desa tidak bisa serta merta bisa memberhentikan. Karena harus menjunjung tinggi peraturan yang berlaku. Kades Mujianto sudah melangkah dengan benar ,sudah melaporkan ke Bupati, Inspektorat dan Kecamatan. (john/sr)
Share it:

daerah

Post A Comment: