Tag Label

Kepolisian (3684) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (27) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
kpk

Bergaji Rp 80 Juta Per Bulan, Gaji Dewan Pengawas KPK Dinilai Penghamburan Uang Negara

Share it:
JAKARTA.suarakpkcyber.com- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang gaji Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Dalam aturan yang diteken 21 April 2020 lalu itu, terungkap bahwa ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK mendapat gaji bersih lebih dari Rp 80 juta setiap bulan.

Dalam Perpres tersebut, diatur bahwa total gaji dan tunjangan yang diterima Ketua Dewas KPK setiap bulannya berjumlah Rp 104,62 juta.

• Ini Besaran Tunjangan dan Gaji Ketua serta Anggota Dewan Pengawas KPK

Sementara itu, untuk anggota Dewas KPK dapat menerima gaji dan tunjangan hingga Rp97,80 juta.


Adapun perrincian yakni pendapatan Ketua Dewas adalah gaji pokok Rp5.04 juta, tunjangan jabatan Rp5,5 juta, tunjangan kehormatan Rp2,40 juta.

Dengan begitu, total gaji yang diterima Tumpak Panggebaan sebagai Ketua Dewas KPK yakni Rp12,94 juta. Selain gaji, Tumpak juga berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 37,75 juta, tunjangan transportasi Rp 29,55 juta tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16,32 juta serta tunjangan hari tua Rp 8,06 juta.

Sementara itu untuk Anggota Dewas KPK bakal menerima gaji sebesar Rp 12,43 juta. Bila dirincikan, gaji pokok Rp 4,62 juta, tunjangan jabatan Rp 5,5 juta, dan tunjangan kehormatan Rp2,31 juta. Selain itu, Anggota Dewas juga bakal mendapat tunjangan perumahan sejumlah Rp34,9 juta, tunjangan transportasi Rp 29,55 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16,32 juta, hingga tunjangan hari tua Rp 6,81 juta

Besarnya gaji Dewas KPK itu tak ayal menjadi sorotan. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikcar Hadjar, menilai ada penghamburan uang negara untuk sesuatu yang tak penting. KPK juga disebut tak ubahnya menjadi kantor mencari nafkah bagi yang bekerja disana pada saat ini. "Sinyalemen saya bahwa KPK sekarang adalah kantor mencari nafkah tidak terlalu meleset dengan struktur gaji yang demikian," ujar Abdul, Kamis (7/5/2020).

"Di tengah masyarakat banyak kehilangan pekerjaan karena pandemi, ini menjadi sebuah penghambur-hamburan uang negara untuk kepentingan yang tidak penting," katanya.

Abdul mengatakan, besaran gaji anggota dan Ketua Dewas KPK saat ini tidaklah pantas karena tidak sebanding dengan kinerjanya. Pasalnya, masyarakat justru sedang berada dalam krisis. "Sebagai orang yang membayar pajak, saya sakit hati uang rakyat digunakan tidak pada proporsi kepentingan rakyat banyak," jelasnya.(tim)
Share it:

kpk

Post A Comment: