Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ganjar : Keputusan Tak Populer

Share it:
SEMARANG.suarakpkcyber.com- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sempat menyatakan masyarakat senang ketika Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun kini Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, apa respons Ganjar?

Ganjar mengatakan sempat ditanya warga bahkan warga Indonesia yang saat ini ada di Eropa yang mendengar kabar terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia menceritakan hal itu ketika sedang terhubung dalam video conference.

"BPJS Kesehatannya bermasalah maka keputusan sulit dan tidak populer diambil juga, mungkin publik melihat ini sebagai kekurangan. Teman-teman di Eropa kontak saya, ini apa lagi? Lho, saya tidak tahu," kata Ganjar, di rumah dinasnya, Rabu (13/5/2020) malam.

"Setelah saya pelajari ternyata menimbang mengingatnya karena posisi keuangan dari BPJS memang sulit," imbuhnya.

Ia menjelaskan ketika ramai kenaikan iuran BPJS Kesehatan beberapa bulan lalu, Ganjar sempat usul kepada pemerintah pusat untuk dibuatkan saja Jamkesda di daerah.

"Saya sampaikan ini berat, saya minta libatkan daerah, daerah minta dibuatkan Jamkesda lagi, enggak apa-apa, dari pada BPJS keberatan. Ini contoh saja. Itu dulu kritik (saya) sampaikan terbuka," ujarnya.

 Ganjar juga mengakui pernyataannya dahulu yang mengatakan masyarakat senang ketika BPJS kesehatan tidak jadi naik dan hal itu memang terjadi lho iya masyarakat senang wong tidak jadi naik.tegasnya

 Namun menurut ganjar jika keputusan naiknya iuran BPJS kesehatan sudah diuji dan memang dalam kondisi sulit maka harus diterima

 Tapi ini kan legal policy kondisinya sulit.oh ya enggak apa-apa kalau kemudian memang jadi legal policy dan diuji secara konstitusi seperti ini posisinya ya kita harus terima kondisi ini,itu saya sampaikan terbuka.: kata ganjar

 Untuk diketahui dalam perpres no 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan disebutkan iuran kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang perbulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta

 Iuran kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu perorang perbulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta iuran kelas III tahun 2020 sebesar Rp 25.000 tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu perpes menjelaskan ketentuan besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 juli 2020 pungkasnya (rilis)
Share it:

Pemerintahan

Post A Comment: