JAKARTA,suarakpkcyber.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, Jumat (8/5/2020) hari ini.
Para saksi yang dipanggil adalah Manajer Legal Duta Palma Group Yudi Prasetyo Wibowo serta dua orang Sekretaris Direksi PT Duta Palma Group, Vici Chandra Dharmastyadi dan Carla Faustina.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group), kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui keterlibatan tiga orang saksi tersebut hingga dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun, diketahui bawa KPK telah menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. PT Palma Satu diketahui tergabung dalam Duta Palma Group.
Selain itu, KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.
KPK saat itu menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung yang keduanya telah divonis bersalah atas kasus ini.
Dalam kasus ini, Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sejumlah Rp 8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur.
Suheri diduga menyerahkan uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar melalui Gulat ke Annas Maamun. Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu.(tim)
Navigation
Post A Comment: