JAKARTA.suarakpkcyber.com - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan kemampuan tiap perusahaan dalam membayar tunjangan hari raya (THR) berbeda-beda. Bagi perusahaan besar, mungkin tidak kesulitan dalam membayar, namun bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) itu menjadi persoalan.
Pasalnya, sektor UMKM menjadi salah satu yang paling terdampak akibat masa pandemi COVID-19 ini. Berbeda dengan kondisi pada krisis ekonomi tahun 1998 silam, dimana UMKM yang menjadi penyelamat pertumbuhan ekonomi.
Cashflow mereka parah. Kalau dipaksa (THR 100%) juga mereka dia (mati). Itu yang harus kita pertimbangkan," kata Bob kepada media, Rabu (6/5/2020).
Ia berharap, pelaku usaha pada sektor ini bisa lebih mengutamakan dialog dengan pekerjanya. Dengan tujuan tiap UMKM bisa memiliki napas lebih untuk bisa bertahan dalam jangka waktu beberapa bulan ke depan, sambil berharap menunggu pandemi mereda.
"Jadi boro-boro ngomong THR. Ngomong gaji besok aja (sulit). Apalagi industri kecil, ya udah hand up (angkat tangan), jadi jangan bayangin semua gitu. Kalo industri besar nggak usah diomongin lah, mereka udah punya kekuatan sendiri. Yang harus kita pikirkan yang 97% pekerja di UMKM," sebutnya.
Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Koperasi pada tahun 2018, UMKM mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 120.598.138 orang atau 97%. Sedang yang diserap usaha besar adalah 3.619.507 orang atau 3% saja.
Adapun di Indonesia ada sebanyak 64.199.606 unit usaha, terdiri dari UMKM 64.194.057 unit dan Usaha Besar (UB) 5.550 unit.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya resmi mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun ini. Hanya saja, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda tersebut tetap harus diselesaikan tahun ini.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ida dalam Surat Edaran tersebut.(tim)
Navigation
Post A Comment: