Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Kuasa Hukum Fikri Salim Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

Share it:


Masih ingat dr Lucky Aziza Bawazier SpPD-KGH yang heboh lantaran memenjarakan mantan suaminya dr. Rudy Sutadi SpA, MARS ke LP Cipinang pada September 2004 lalu dengan tuduhan penganiayaan (pasal 351 KUHP), pemalsuan surat (pasal 263 KUHP) dan penggelapan (pasal 372 KUHP)? Kini, dr. Lucky kembali mengundang perhatian publik setelah melaporkan mantan pegawainya, Fikri Salim ke Polres Bogor atas tuduhan melakukan pemalsuan tandatangan. Dr. Lucky juga mengklaim bahwa akibat perbuatan tersebut dirinya mengalami kerugian hingga mencapai 1 miliar._

BOGOR,suarakpkcyber.com- Sidang perkara pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Mardiyanto seluas 4.000 m2 di Kampung Pasir Angin Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor telah disidangkan secara virtual oleh Pengadilan Negeri Cibinong sejak 11 Mei 2020.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, surat dakwaan ditandatangani Jaksa Pratama Bayu Ika Perdana, Ajun Jaksa Dwinanda Praramadani Karim dan Jaksa Muda Anita Dian Mardhani pada 21 Aril 2020 dan telah disampaikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Fikri Salim di Pengadilan Negeri Cibinong.

Dakwaan jaksa diperkuat dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa tandatangan Muamar Emir Ananta pada Akta Jual Beli Tanah nomor 183, 184 dan 185 yang dibuat PPAT Kabupaten Bogor Afriana Purbohadi adalah non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda. 

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa tanda tangan Muamar Emir Ananta dipalsukan oleh saksi Sonny Priadi atas perintah Fikri Salim. Sonny meniru tandatangan Muamar Emir Ananta yang merupakan anak dari pemilik tanah.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Fikri Salim, dalam eksepsinya yang -ditandatangani dan diajukan ke hadapan persidangan tanggal 18 Mei 2020 menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak menjelaskan secara jelas, cermat dan lengkap. 

"Bahwa berdasarkan unsur objektif dari pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), dakwaan Jaksa Penuntut umum tidak menjelaskan secara Jelas, Cermat dan Lengkap Jika ditinjau dari sudut pasal 143 ayat (2) KUHAP yang menuntut bahwa surat dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap".

"Bahwa dakwaan Jaksa tidak secara jelas menjelaskan apa apa yang terkandung dari unsur utama pasal 263 KUHP yaitu apakah Terdakwa membuat suatu Surat Palsu atau Memalsu Suatu Surat".

Kuasa Hukum Fikri Salim mengingatkan terkait tuduhan pemalsuan tandatangan tersebut bahwa pihak saksi korban (penjual) pada intinya tidak pernah menyanggah Jual Beli tersebut, tidak pernah menyanggah nilai Jual beli, tidak pernah menyanggah objek jual beli, tidak pernah menyanggah Subjek Jual beli.

Begitupun terdakwa tidak melakukan Perbuatan memalsu karena Terdakwa tidak pernah menghapus, mengubah atau mengganti salah satu isi dari surat sehingga berbeda dengan surat semula. 

"Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas memposisikan peran terdakwa dalam perbuatan yang didakwakannya apakah sebagai pemalsu surat atau membuat surat palsu dan siapa yang menyuruh sonny, siapa yang menyuruh terdakwa". 

"Ketentuan ini sangat jelas dengan formula surat dakwaan yang mencantumkan ketentuan Pasal 55 KUHP namun tidak diketahui siapa yang menjadi pelaku perbuatan/terdakwa, siapa yang turut serta/membantu melakukan tindak pidana dan siapa yang menganjurkan tindak pidana," ungkap Kuasa Hukum Fikri Salim.

Dalam eksepsinya itu juga Kuasa Hukum Fikri Salim memohon Majelis Hakim agar dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan Batal Demi Hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima.

Selanjutnya, perkara Fikri Salim agar dinyatakan aquo (tidak diperiksa lebih lanjut) dan agar harkat martabat dan nama baik Fikri Salim dapat kembali dipulihkan. (rls)
Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: