JAKARTA,suarKpkcyber.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri mengingatkan delapan rambu-rambu pencegahan korupsi terkait penggunaan anggaran pengadaan barang atau jasa untuk percepatan penanganan virus corona (Covid-19) bagi penyelenggara negara.
Hal itu ia ungkapkan dalam acara peluncuran aplikasi Jaga Bansos yang dilakukan secara online melalui telekonferensi, Jumat (29/5/2020).
"Untuk itu ada delapan rambu yang diberikan oleh KPK," kata Firli.
Firli mengatakan, rambu pertama dalam pelaksanaan tugas penanganan pandemi Covid-1 yakni tidak boleh melakukan persekongkolan sehingga terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Rambu kedua, jangan pernah menerima atau memberikan sesuatu dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang menjurus kepada unsur-unsur koruptif.
Kemudian rambu ketiga, jangan pernah ada penyuapan baik memberi ataupun menerima. Keempat hindari dan tidak boleh terjadi unsur-unsur pemberian berupa gratifikasi.
Selanjutnya yang kelima, dalam rangka pengadaan barang dan jasa penangaman Covid-19 tidak boleh ada benturan kepentingan.
Keenam, dalam hal tertib administrasi sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, dalam menjamin intentias keuangan, tidak boleh terjadi kecurangan ataupun kesalahan administrasi.
Sementara itu, rambu yang ketujuh, hindari memiliki niat jahat dalam rangka melakukan korupsi dengan memanfaatkan kondisi darurat pandemi Covid-19.
"Kami ingatkan bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi, dilakukan dalam masa pandemi bencana alam maupun non alam ancaman hukumannya adalah pidana mati," ujarnya
Sementara itu rambu terakhir jangan pernah membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi
Sebelumnya KPK meluncurkan aplikasi bernama jaga bansos
Firli menjelaskan,aplikasi tersebut bertujuan untuk mengawal pemberian bantuan sosial(bansos) ditengah pandemi covid-19
Warga bisa melapor jika ada dugaan penyimpangan dari penyaluran bansos dilingkungan masyarakat
Kemudian,laporan tersebut akan ditindak lanjuti oleh KPK dengan cara diteruskan pada pejabat terkait dilokasi terjadinya penyimpangan
KPK sudah meluncurkan kerjasama kementerian lembaga baik menpan RB ,kementerian dalam negeri,menteri sosial,kepala BPKP RI, kita luncurkan aplikasi yang kita beri nama jaga bansos dapat diakses melalui mobile apps dengan mendownload di Play store dan app store maupun akses website,pungkas firli (rls)
Post A Comment:
0 comments: