JAKARTA,suarakpkcyber.com - Kepala Biro Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengatakan langkah pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sudah benar. Menurut dia kenaikan kali ini tepat karena situasi sudah berbeda, dan sudah sesuai dengan rekomendasi MA saat itu yakni menunda kenaikkan tarif iuran untuk kelas 3.
"Ya enggak apa-apa,” kata Abdullah saat dihubungi, Kamis 14 Mei 2020. Untuk mau mengatur kembali itu jadi kewenangan pemerintah sudah tidak ada hubungannya lagi dengan MA.
“MA memutus uji materil yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah, ya sudah." Menurut Abdullah, pemerintah telah melaksanakan pertimbangan MA yang meminta kenaikkan iuran untuk kelas 3 ditunda. Karena menurut MA, saat itu kenaikan untuk kelas 3 tidak tepat, namun berbeda dengan saat ini.
Putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020 yang dulu membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang juga mengatur soal kenaikan iuran BPJS, kata Abdullah, tidak mengikat dengan peraturan baru kali ini. Ada yang beda, suasana berbeda, dasar perhitungan berbeda, analisis kebutuhannya berbeda. “Jadi ada perbedaan antara aturan yang lama dengan yang baru, tidak bisa disamakan."
Ia pun mempersilakan para pihak untuk mengajukan tuntutan atas Perpres ini ke MA. "Menuntut itu kan hak asasi, tapi dikabulkan atau tidak ya urusan hakim."
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Beleid itu salah satunya menetapkan perubahan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri.
Berdasarkan beleid itu, tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri antara lain Kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, Kelas II Rp 100 ribu, Kelas III Rp 25.500 dan menjadi Rp 35 ribu pada 2021. Tarif itu berlaku mulai Juli 2020.(rilis)
Navigation
Post A Comment: