JAKARTA,suarakpkcyber.com-- Kejaksaan Agung memeriksa asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, terkait kesaksiannya soal aliran uang kepada eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman.
Ulum sebelumnya mengungkapkan hal itu di persidangan kasus dana hibah KONI. Selain menyebut eks Jampidsus, saksi juga menyeret nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qasasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pihaknya memanggil Ulum untuk dimintai keterangan di Rutan Salemba Cabang KPK, Jakarta, pada Selasa (19/5/2020). Pemanggilan itu pun, kata dia, telah mendapat izin dari pengadilan untuk membawa Ulum sementara dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
"Yang bersangkutan akan dipanggil hari ini (19/5/2020), tentunya tim akan mendalami keterangan dari Ulum tersebut," lanjut dia, saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).
Pihaknya juga mengaku sudah membentuk tim penyelidik untuk menelusuri kesaksian Ulum itu.
"Jampidsus telah memerintahkan tim penyelidik untuk mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait," ujarnya.
Hari menerangkan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan bukti terhadap tudingan Ulum di persidangan itu. Meski demikian, kata dia, kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan jika ada bukti kuat.
Mantan Menpora Imam Nahrawi, dalam dakwaan Jaksa, menerima uang dari Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto Rp1 M yang dititipkan lewat eks pebulutangkis Taufik Hidayat dan Ulum. (CNN)
Ia pun menegaskan bahwa penyidik masih melanjutkan penanganan perkara dana hibah KONI tersebut. Salah satunya, lewat pemanggilan Ulum ini. Kajagung, katanya, juga berencana untuk memanggil tiga orang lainnya sebagai saksi perkara tersebut hari ini.
Namun, ia enggan membeberkan pihak-pihak yang akan ataupun sudah dipanggil oleh jaksa penyelidik pada Jampidsus.
"Pemeriksaan hari ini terkait dugaan tipikor dana hibah KONI Tahun 2017," kata Hari.
"Jadi keterangan Ulum yang mengatakan tidak dipanggil-panggil lagi oleh Kejagung terkait dana hibah terbantahkan," tambah dia.
Sebelumnya, Ulum mengungkap dugaan aliran uang kepada Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman yang merupakan eks Jampidsus saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Imam Nahrawi yang terjerat kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Ulum mengatakan dugaan aliran uang ke Achsanul Qosasi sekitar Rp3 miliar, sementara Adi Toegarisman diduga menerima Rp7 miliar. Menurutnya uang itu untuk mengamankan kasus yang membelit Kementerian Pemuda dan Olahraga.(rilis)
Navigation
Post A Comment: