SORONG,suarakpkcyber.com- Kuasa hukum Maklon Salamala dan Edison Salamala meminta pihak kepolisian resort sorong aimas agar menindak tegas, proposional dan profesional serta berintegritas serius khusus penyidik yang menangani perkara dugaan tindak pidana Pengeroyokan tuturnya senin (18/5/2020)
Sebagaimana Pasal 170 KUHP, mengingat perkara ini tindak pidana murni yang dilakukan oleh JK & kawan-kawan. Yang terjadi pada tanggal 28 Maret 2020 lalu di Kampung persiapan Gilulus Asbaken kabupaten Sorong provinsi Papua barat
Kami sangat mengapresiasi kinerja rekan-rekan penyidik, sebab itu kami selalu berkoordinasi dengan pihak penyidik, saat ini kami di minta untuk menghadirkan korban dan saksi untuk diminta keterangan yang ke tiga kalinya kaitanya dengan pemeriksaan tambahan atau penyelidikan. Tutur Septinus Lobat , SH selaku kuasa hukum Bapak Edison Salamala.
Pemeriksaan terhadap Maklon salamala dan saksi-saksi dilakukan sejak pukul 11.00 WiT sampai 15.00 WiT, pemeriksaan berjalan lancar dan baik.kata kuasa Hukum Maklon salamala Rifal Kasim part,S.H dan kawan"
Saat ini kami telah selesai melakukan pemeriksaan tambahan, kami juga sudah memberikan dokumentasi luka-luka akibat benda tajam maupun benda tumpul yang terlihat baik pada Kepala, sekujur badan dan tangan yang dialami Korban baik Edison Salamala dan Maklon Salamala, kami berharap selanjutnya pihak kepolisian dapat melakukan Panangkapan dan Penahanan sebagaimana mestinya mengingat ini perkara ini adalah tindak pidana murni. Tutur Rifal
Sebelumnya pihak kepolisian telah memberikan SP2HP kepada Septinus Lobat, SH selaku kuasa hukum dari Edison Salamala salah satu korban Pengeroyokan,(Z/Sp)
Navigation
Post A Comment: