Tag Label

Kepolisian (3680) daerah (910) Pemerintahan (538) Jurnalistik (308) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (58) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (6) PDAM (5) DPRD kota pasuruan (4) Desperindag (4) DPR RI (2)

Unit Reskrim Polsek Prigen Berhasil Amankan Pemuda Pecalukan Lakukan Pencurian Hp

Share it:
PASURUAN.Suarakpkcyber.com_Unit Reskrim Polsek Prigen berhasil amankan pemuda asal Pecalukan Kecamatan Prigen. Pelaku pencurian HP yang di lakukan oleh bernama Elroy Saldidiyon (19) th warga Lingkungan Krajan Timur Rt 03 / Rw 04 Kelurahan Pecalukan  Kecamatan Prigen. Senin (4/5/2020).

Unit Reskrim Polsek Prigen, Senin (04/05/2020) sekira pukul 02.00 WIB. Langsung melakukan penangkapan kepada pelaku bernama Elroy Saldidiyon asal Pecalukan dikarenakan melakukan pencurian handphone milik bernama Dyah Hariastutik (42) tetangganya warga Lingkungkan Krajan Timur Kelurahan Pecalukan Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Prigen, Slamet Wahyudi mengatakan, pelaku melakukan pencurian Kamis (23/04) sekira pukul 06.00 WIB. Dengan cara melakukan melompat dari pintu cendela samping rumah korban. Dan selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah korban, melihat suami korban sedang tertidur pulas di ruang tamu.

"Melihat kondisi aman pelaku langsung mengambil hand phone milik korban yang ada di atas meja, setelah berhasil pelaku langsung keluar melalui pintu jendela," Jelas Kapolsek Prigen AKP Slamet Wahyudi.

"Untuk menghilangkan jejak, pelaku tukar tambah Handphone itu ke Wilayah Sukorejo dengan handphone merk Samsung tipe EDGE warna hitam ditambah dengan uang tunai Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), dari pengakuan Pelaku uangnya sudah dihabiskan, Kemudian yang bersangkutan kami bawa ke Polsek Prigen guna proses sidik lebih lanjut." Pungkas Kapolsek Prigen, AKP Slamet Wahyudi.

Pelaku sukses ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Prigen dalam rumahnya, selanjutnya polisi langsung melakukan introgasi terhadap pelaku dan dari pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian  handphone merk OPPO tipe F11.

Selanjutnya pelaku dibawah ke Polsek Prigen dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (LW)
Share it:

Kepolisian

Post A Comment: