SURABAYA,suarakpkcyber.com-Wagub (Wakil Gubernur) Jawa Timur, Emil Dardak menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan bansos (bantuan sosial) bagi masyarakat yang terdampak covid-19 di Jatim melalui mekasnime Pemerintah Kabupaten dan Kota.
"Kami bersama Kepala Dinas Sosial di Jawa Timur melalui izin Bupati/Walikota selalu berkoordinasi setiap hari untuk membahas dan langkah konkrit tentang pengelolaan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak covid-19, siapa saja yang berhak menerima bantuan, sehingga tepat sasaran,''ujar Wagub kepada awak media yang didampingi Kepala Dinas Sosial Jatim, Alwi, Rabu (13/5).
Dijelaskan Emil yang juga dikenal sebelumnya sebagai Bupati Trenggalek ini, bila ternyata ada data yang kurang akurat, misalnya data dari Kementerian Sosial (Kemensos) tidak sama , Pemprov Jatim secepatnya berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten/Kota melakukan pengecekan langsung di bawah, dari Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT.
"Jangan sampai ada data yang dobel atau ada orang yang tidak masuk data terdampak tapi butuh bantuan, begitu juga jangan sampai datanya ada orangnya sudah pindah bahkan meninggal,"ungkapnya.
Dijelaskan lagi oleh Emil jika ada yang tidak tepat sasaran di lapangan setelah di cek, maka segera diadakan penghapusan lalu diganti dengan data yang baru yang berhak menerima.
Contoh, lanjut Emil Anggota Dewan di Kabupaten Trenggalek ada yang menerima bantuan tapi menolak, pertanyaannya kok bisa menerima? Ternyata sebelum jadi anggota dewan, datanya ada di dinsos termasuk orang yang berhak terima bantuan.
Diakhir wawancara Wagub Jatim menegaskan soal penyimpangan pemberian bantuan dengan cara menyunat."Jangan menyunat bantuan, misalnya jumlah beras jatah 10 kilo ternyata jadi 5 kilo, hal ini tidak bisa ditolerir dan pasti ada sanksinya, prosedur pengaduan ajukan ke dinsos Kabupaten/Kota selamjutnya dinaikkan ke dinas sosial Pemprov Jatim dengan data yang lengkap dimana, kapan, jumlahnya kalau perlu disertai siapa yang menyunat bantuan tersebut,"ujarnya meyakinkan. (sumber agung)
Navigation
Post A Comment: