Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Waspada, Kriminalisasi Awak Media Dengan UU ITE, Lupakan UU Pers

Share it:
PASURUAN.suarakpkcyber.com-Saatnya waspada dan berhati-hati bagi para Awak Media; Wartawan, Jurnalis, apapun sebutan lainnya dalam melaksanakan tugas sebagai ujung tombak Pelaku Jurnalistik, karena tampaknya aturan main terutama UU ITE sangat tak ramah terhadap para Awak Media.

Sebagai contoh untuk yang kesekian kali banyaknya adalah perihal dipidanakannya saudara Diananta Putra Sumedi, Jurnalis Banjarhit Online, yang dijerat dengan UU ITE oleh Polda Kalsel terkait pemberitaan yang dianggap mengandung ujaran kebencian.

UU ITE yang tak semestinya digunakan untuk para Wartawan, Jurnalis atau sejenisnya, bukan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. UU ITE yang dibuat belakangan ini malah lebih 'garang' daripada UU Pers yang telah diperbarui dengan semangat reformasi.

Pastikan dalam melaksanakan tugas di lapangan tiap Wartawan atau Jurnalis merekam keterangan ataupun informasi yang disampaikan oleh Narasumber. Gunakan alat perekam baik untuk audio (suara), visual (foto) maupun audio visual (video), karena ini akan menjadi berguna sebagai bukti jika suatu waktu diperlukan.

Jangan pernah merasa senang dulu dan 'besar hidung' jika ada pihak yang menyebut Wartawan/Jurnalis sebagai mitra, karena bukan tidak mungkin yang mengaku mitra itu yang bakal membuat Anda, Kita meringkuk dibalik jeruji besi.

Tak jarang pihak yang menyebut mitra itu hanya sekedar basa basi dan semu karena punya kepentingan di baliknya.

Sangat disayangkan di era reformasi ini kondisi para Awak Media sangat mudah dikriminalisasi meski sudah memiliki UU Khusus yang diharapkan tiap permasalahan menyangkut tugas jurnalistik diarahkan menggunakan UU Pers tersebut, nyatanya UU Pers hanyalah semacam ornamen yang keberadaannya tak lebih pelengkap tanpa fungsi, begitupun keberadaan Dewan Pers nyaris tak berkutik membela kepentingan para Awak Media.

Kalau boleh berandai apalagi berkehendak; UU Pers ini sebaiknya dicabut atau ditiadakan saja, juga keberadaan Dewan Pers pun dihapus kalau cuma dijadikan sebagai instrumen pelengkap agar dipandang demokratis dan mengakomodir kemerdekaan pers.

Sekali lagi saya ingatkan kepada para rekan Pelaku Jurnalistik agar selalu waspada dan berhati-hati, tak usah berpikir UU Pers yang lex specialis itu mampu melindungi Kita, Kalian, tapi selalu ingat UU ITE yang lebih garang itu. (tim)
Share it:

Jurnalistik

Post A Comment: