Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

2 Pengedar Barang Haram Asal Jombang Di Bekuk Satresnarkoba Polres Nganjuk

Share it:


NGANJUK.suarakpkcyber.com - Tim Rajawali 19 Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membekuk 2 pengedar Narkoba di peternakan ayam , Dusun Surabayan , Desa Tengaran , Kecamatan Peterongan - Jombang. Minggu (31/05/2020)

Dari penggerebekan tersebut , di tangkap dua tersangka di antaranya seorang peternak ayam , Zezen Arrozaq alias Yeyen  (33 th) dan Rifan Indra Kristian (19 th) yang berprofesi sebagai kuli bangunan. Keduanya warga Dusun Surabayan , Desa Tengaran , Kecamata Peterongan - Jombang.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Roni Yunimantara menjelaskan , bahwa penangkapan dua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya .

"Sebelumnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap Sdr. Doni Sukaryanto , (warga Desa Kemlokolegi - Baron - Nganjuk) , selanjutnya di lakukan pengembangan dan di lakukan penangkapan dua tersangka di Jombang yaitu Sdr. Zezen dan Sdr. Rifan , di Kandang ayam pada pukul 19.15 Wib" ungkapnya

Dari pengungkapan kasus tersebut di sita barang bukti berupa 1 plastik klip shabu seberat 0.30 gram dan 7 paket ganja siap edar dengan berat bervariasi antara 6 - 10 gram.

Selain itu , petugas juga menyita seperangkat alat hisap shabu , 1 buah bungkus rokok U Bold yang berisi plastik bekas bungkus shabu , 1 buah lintingan tisu , 2 buah cotton bud dan 1 botol obat tetes mata merk AITO.

Iptu Roni menambahkan selain barang bukti di atas , di sita juga dua buah handphone Realme warna biru dan Oppo warna gold yang di gunakan tersangka sebagai alat transaksi barang haram tersebut.

Saat ini kedua tersangka mendekam di Polres Nganjuk dan di kenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.

Kedepannya akan di lakukan pengembangan lagi untuk menemukan pelaku-pelaku lain yang terkait dengan kasus ini.

"Dari hasil interogasi Sdr Zezen alias Yeyen di peroleh keterangan , Bahwa barang bukti Ganja di peroleh dari Sdr. Galon , dengan alamat Bongkot, Jombang " jelas Iptu Roni

"Sedangkan hasil interogasi Sdr. Rifan , dia memperoleh shabu dari Sdr. Rido dengan alamat Pajaran , Peterongan , Jombang" Pungkasnya. (john/sr)
Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: