PASURUAN,suarakpkcyber.com - Satresnarkoba Polres pasuruan berhasil membekuk 2 pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu didua tempat berbeda,para pelaku tampaknya memanfaatkan kefokusan pemerintah dalam menghadapi pandemi virus corona yang lebih dikenal dengan covid-19,kefokusan pemerintah ini dimanfaatkan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,bahkan kasus yang terbaru mengindikasikan peredaran sabu-sabu tersebut berhubungan dengan orang yang mendekam dilembaga pemasyarakatan(lapas)
Kasus ini diungkap satresnarkoba polres pasuruan dihadapan wartawan dimapolres pasuruan minggu,(14/6/2020)pukul 13.30 wib
Hal ini sebenarnya menjadi preseden buruk yang tidak di inginkan oleh aparatur penegak hukum,momen disaat negara sedang fokus mencari solusi dari covid-19, para pelaku peredaran narkoba ini justru semakin masif melakukan aksinya" ungkap kapolres pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan
Dalam konferensi pers tersebut,turut dihadirkan dua pelaku pemakai dan pengedar sabu-sabu, yang pertama ditangkap adalah miftakhul huda (29 th) warga jl.kakap Dandang,Desa Glanggang kecamatan Beji kabupaten Pasuruan,Miftakhul huda merupakan residivis yang ditangkap selasa 5 mei 2020, yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 11,09 gram dirumah dilingkungan Mendalan kelurahan Kolursari kecamatan Bangil kabupaten pasuruan
Saudara MH posisinya berhasil kita tangkap dalam kondisi menyimpan dan menguasai barang haram tersebut,dari hasil pengecekan alat komunikasinya,kita yakin bahwa yang bersangkutan melakukan peredaran narkoba,bukan saja untuk dikonsumsi sendiri,tapi juga untuk diedarkan.Rata-rata dari kasus peredaran narkoba ini larinya ke lembaga pemasyarakatan (lapas) jelas kapolres pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan
Pelaku yang kedua yaitu
Mohamad lutfi ZA (39 th) warga dusun Ketimang Desa Pekoren kecamatan Rembang kabupaten pasuruan rabu (10/6/2020) di dalam rumah didesa Raci kecamatan Bangil kabupaten pasuruan.
Sama dengan pelaku MH,pelaku yang satu ini adalah hasil pengembangan dari proses mempelajari alat komunikasinya dan mengarahnya juga ke arah lembaga pemasyarakatan"sambung Kapolres pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, meski sama-sama berhubungan dengan orang yang berada dilapas,tapi kapolres menyebut kedua pelaku berbeda jaringan dan masih kita kembangkan" tuturnya
Namun kapolres asli Magelang ini menolak berkomentar lebih jauh terkait kejelasan pihak yang berada dilapas, ini menjadi analisa yang tidak bisa kita sampaikan ke media,karena ini masih dalam proses pengembangan "ungkapnya
Perwira dengan pangkat dua melati dipundak ini sangat prihatin dengan fakta masih ditemukannya narapidana yang bisa berkomunikasi dengan pihak luar.
Kalau kita pelajari dari alat komunikasinya yang kita sita,posisinya menunjukkan bahwa orang yang dilapas bisa berkomunikasi dengan masyarakat, itu yang seharusnya menjadi bahan evaluasi penting oleh semua elemen dan seluruh setakeholder "jabarnya
Sedangkan salah satu pelaku, Mohamad lutfi sempat memaparkan dihadapan wartawan bahwa bisnis sabu-sabu yang ia jalankan tergantung dari pesanan.Baru berjalan 6 bulan (mengedarkan sabu-sabu) ucapnya singkat
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Turut diamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu dengan berat total 41,6 gram, dengan rincian 6 kantong plastik kecil berisi kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 8,61 gram, 1 buah pipet kaca yang didalamnya berisi sisa serbuk kristal warna putih dengan berat kotor 2,48 gram, 1 timbangan elektrik warna hitam, 3 bendel plastik klip kecil kosong, 1 sendok kecil, 1 sedotan plastik warna putih, 1 sedotan plastik warna hitam, 1 HP Iphone warna hitam beserta kartu simpati dan 1 dompet kain warna abu-abu
Kemudian ada juga 30 kantong plastik kecil berisi kristal warna putih diduga sabu-sabu dengan berat kotor 30,51 gram , 2 bendel plastik klip kecil, 4 buah sedotan plastik, 1 buah dompet warna pink, 1 timbangan elektrik, 1 pipet kaca, 1 grenjeng rokok dan 1 buah HP merek Oppo warna hitam.( IVA/Hary u)
Post A Comment:
0 comments: