PEMALANG,suarakpkcyber.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kelompok Kerja (Pokja) Pemalang, mengajak semua pihak terutama yang profesi sebagai wartawan agar introspeksi terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 4 oknum wartawan di Pemalang.
Kasus OTT oleh Polres Pemalang atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap sejumlah Kades, perlu menjadi instropeksi bagi semua pihak.
Ketua PWI Pokja Pemalang, Syaiful Bahri menyatakan keprihatinannya, sebab wartawan tentunya harus berpedoman pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pers. Tak hanya itu tapi juga harus tunduk pada aturan terkait kehidupan bermasyarakat, berserikat dan berkumpul seperti yg diamanatkan dalam UUD 1945.
“Bagaimanapun itu, semua warga masyarakat mempunyai kesetaraan hukum dan tidak kebal hokum. Tentang adanya oknum wartawan yang menyalahi kode etik wartawan tidak ‘digebyah uyah’ (disamaratakan), karena masih ada yang tetap menjalankan profesi secara professional,” kata Syaiful Selasa 23 Juni 2020.
Untuk itu, kepada semua instansi baik itu pemerintahan maupun swasta, perorangan maupun lembaga agar mengedepankan prosedur hukum dalam menjalankan segala bentuk kegiatan atau aktifitasnya. Dan jika menemukan adanya indikasi pemerasan apalagi dilakukan oleh seseorang maupun kelompok yang mengatasnamakan wartawan, segera melapor kepada pihak berwenang.
“Tidak perlu takut, karena profesi wartawan harus dijalankan sesuai perundang- undangan yang berlaku dan harus profesional serta proporsional tanpa intimidasi apalagi berbau pengancaman,” ujar Syaiful.
Menurut Syaiful, dari kasus itu, perlu adanya peningkatan pembinaan sumberdaya manusia untuk pengelola desa dari pemerintah daerah, sehingga menutup peluang untuk terjadi hal-hal yang menyimpang, sebab kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan.
“Mari kembalikan marwah profesionalisme jurnalistik wartawan sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku,” tutup syaiful.
Seperti diberitakan, Polres Pemalang menangkap 4 oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah kades di wilayah Kabupaten Pemalang, mereka yaitu BD, JK, PN dan CH. Saat ini 4 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan telah ditahan di sel tahanan Polres Pemalang.(rls)
Post A Comment:
0 comments: