Tag Label

Kepolisian (3684) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (27) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Abaikan UU Pers No.40 Tahun 1999 Dan UU KIP No.14 Tahun 2008 Terkait Kerjasama Media,Kadis Kominfo Kampar Tidak Jawab Konfirmasi Wartawan

Share it:

PEKANBARU,suarakpkcyber.com - Terkait dana kerjasama publikasi media baik media cetak dan media online di dinas Komunikasi Informatika Dan Persandian Kab. Kampar pada APBD Kabupaten Kampar TA 2020. Media ini yang mengkonfirmasi Kepada Arizon, Kadis Komunikasi Informatika Dan Persandian Pemkab Kampar. Pada Jumat 12/6/20.

Adapun beberapa poin konfirmasi yang di layangkan media ini melalui WhatsApp pribadi Kadis kominfo dengan No. Hp/WA pribadinya, 085271585xxx.

Yang mana media ini  mempertanyakan beberapa hal seputar kerjasama media di Dinas Komunikasi Informatika Dan Persandian Pemkab Kampar.

Pertanyaan sebagai berikut:

Berapa jumlah anggaran publikasi media khususnya media cetak dan Online TA 2020 yang di anggarka melalui Diskominfo Kampar..?

Berapa jumlah media cetak dan media Online yang sudah kerjasama untuk publikasi kegiatan pemkab kampar melalui diskominfo..?

Media apa saja yang sudah kerjasama di Diskominfo kampar, Baik media cetak dan media Online...? Dan seperti apa kreteria kerjasamanya...?

Berapa nilai perjudul Advertorial, Galeri dan Iklan, baik yg tayang di media online dan perterbit di media cetak juga seperti apa kreteria kerjasamanya...?

Sampai saat ini sudah berapa anggaran untuk media cetak dan media Online  yang sudah terealisasi...?

Walau terlihat dan terbaca sang kadis konfirmasi media ini lewat WhatsApp pribadinya, namun sangat di sayangkan, hingga tayangnya berita ini masih belum ada tanggapan dari dinas yang bersangkutan.

Di tempat terpisah. Media ini yang  meminta tanggapan RONY BT, Wakil Ketua DPW MOI Riau (Media Online Indonsia), melalui telepon pribadinya dengan No Hp. 081275737xxx, sabtu 13/6/20. Mengatakan, konfirmasi wartawan kepada diskominfo melalui Kepala Dinas, itu sudah tepat. Seharusnya dinas terkait wajib menjawab dan terbuka kepada publik. Dan hal itu telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU KIP No. 14 Tahun 2008. Apa lagi dana anggaran tersebut adalah uang negara yang harus di pertanggungjawabkan. Jawab Rony dengan singkat. (Yus G/rls)
Share it:

Jurnalistik

Post A Comment:

0 comments: