JAKARTA,suarakpkcyber.com- Guna mencegah penyebaran Coronavirus (Covid-19), Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI melakukan Rapid Test Covid-19 yang digelar kedua kalinya diikuti seluruh pegawai Badiklat, pegawai honor dan pekerja outsourcing (cleaning service dan petugas taman) di Poliklinik Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (4/6/2020)
Pelaksanaan rapid test dilakukan oleh tenaga medis dari Poliklinik Badiklat dengan dua dokter yaitu dr. Roy Bimantoro dan dr. Irma, yang dibantu oleh 4 (empat) perawat.
Rapid test dimulai dengan mengambil sampel darah dari ujung jari yang kemudian diteteskan ke alat rapid test. Selanjutnya, cairan untuk menandai antibodi akan diteteskan di tempat yang sama. Hasilnya akan berupa garis yang muncul satu atau dua untuk mengetahui positif dan negative Covid-19.
Sebelumnya telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan rapid test kepada seluruh warga negara khususnya di beberapa wilayah di Indonesia yang memiliki kasus COVID-19 yang tinggi.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Tony Spontana mengatakan kegiatan rapid test ini digelar kembali sesuai himbauan Jaksa Agung RI untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19 di lingkungan kejaksaan.
“Melalui rapid test ini diharapkan juga dapat menekan penyebaran dan penularan Covid 19 khususnya di Badan Diklat Kejaksaan RI,“ tuturnya.
Tony juga mengimbau kepada seluruh pegawainya untuk tetap melakukan langkah pencegahan penularan Covid-19 dengan selalu memakai masker, rajin mencuci tangan secara rutin, menjaga daya tahan tubuh dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan (physical distancing).
Sementara dr. Ray Bimantoro dokter yang bertugas di Poliklinik Badiklat menyampaikan bahwa Rapid Test ini telah dilakukan sejak awal bagi pegawai Badiklat, honorer dan office boy.
“Tujuannya untuk menyingkirkan apabila ada pegawai yang positif, artinya apabila ada yang positif akan dilanjutkan ke tes swab dan ini dilakukan sesuai perintah pimpinan,” ujar Roy.(rls)
Post A Comment:
0 comments: