NGANJUK.suarakpkcyber.com - Berdasar hasil penyelidikan sebelumnya , Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil membekuk jaringan pemakai dan pengedar narkoba di wilayah Kec. Tanjung Anom Nganjuk. Selasa (23/6/2020)
Sekitar jam setengah tiga pagi , Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan R E.H (31th) , seorang sopir truk asal Dusun Kebonagung Rt. 001 Rw. 008 Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom Nganjuk
R.E.H di amankan saat sedang mengkonsumsi Narkotika di rumahnya di Lingk. Jetis Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom.
Kapolres Nganjuk , AKBP Handono Subiakto , Melalui Kasubbag Humas polres Nganjuk , Iptu Roni Yumantara mengungkapkan , waktu itu saat di lakukan penangkapan R.E.H mengkonsumsi bersama seorang temannya , namun berhasil melarikan diri saat melihat petugas datang ke tempat tersebut.
"Saat di Interogasi petugas , R.E.H mengaku shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara patungan dengan IS " ungkap Roni
Selanjutnya Tim opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap IS (27 th) warga Dusun Plancan Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk , saat di tangkap , pria yang juga berprofesi sebagai sopir truck itu sedang tidur di ruang tamu di rumahnya.
"Dari Keterangan Tersangka IS , Kemudian di lakukan pengembangan lagi . Di dapati tersangka baru A.L sebagai penjualnya ." imbuh perwira dengan dua balok emas yang pernah menjabat KBO Satlantas Polres Nganjuk tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk bergerak cepat mengamankan A.L (35 th) sekitar jam 5 pagi di rumah kostnya di Link. Jetis Rt 009 / Rw 001 Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Nganjuk. Saat di interogasi , A.L yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut bahwa mengakui barang haram tersebut diperoleh dari Sepanjang Kabupaten Sidoarjo.
Dari tangan R.E.H Dkk , petugas mengamankan barang bukti , dua plastik klip berisi shabu , seberat 0,22 gram , dan 0,24 gram ,satu plastik klip Kosong , Seperangkat alat hisap shabu , satu buah pipet kaca), satu buah korek api gas, satu buah skrop plastik , satu buah HP merk Samsung , satu buah HP merk OPPO.
Dan dari A.L , barang bukti yang di amankan adalah Seperangkat alat hisap shabu , 1 buah pipet kaca, 1 skop plastik, 1 buah katembat, 1 buah korek api gas, 1 buah sumbu , satu buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu , satu buah plastik kotak warna putih , uang tunai sebesar Rp 50.000, dan satu buah Hp merk WIKO warna gold.
Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
" Para tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika " Pungkas Iptu Roni Yunimantara. (john)
Post A Comment:
0 comments: