PASURUAN,suarakpkcyber.com-Hutang piutang kadang membuat seseorang bisa gelap mata. Namun segelap - gelapnya pandangan, jangan sampai menjadi kalap. Seperti yang menimpa S. Gara - gara urusan piutang ia dengan keempat rekannya harus berurusan dengan Polisi.
Kasus utang piutang itu tadi siang dibeber dihadapan sejumlah media di depan Gedung Tunggal Panaluan, Mapolres Pasuruan, Jumat sekira pukul 11.00 WIB (12/06/2020).
Kronologis yang berhasil dihimpun media suarakpkcyber, mulanya Amir Riyanto (34 Th) warga Dusun Tonggowa, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan memiliki utang kepada S.
Karena utang tak kunjung dibayar, Muhaimin (37 Th) warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat sekira pukul 22.00 WIB (22/05/2020) mengajak S menagih. Mereka berdua kemudian mengajak Ahmad Yani (37 Th), M, dan Mat Suja'i (58 Th). Dengan mengenderai mobil rental, kelima orang tersebut pergi ke rumah korban.
Sesampai dirumah korban, kelima orang itu berjaga - jaga disekitar rumah korban. Korban yang mengetahui dirinya ditagih, sejurus kemudian mencoba melarikan diri.
Nahas, ia tertangkap. Korban selanjutnya diikat dengan kawat dan dimasukkan ke dalam mobil. Entah apa yang dilakukan selama didalam mobil, yang jelas korban ditemukan pada Sabtu (23/05/2020) sekira pukul 02.30 di pinggir jalan di Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo dengan kondisi luka parah.
"Korban diambil paksa oleh 5 orang pada malam harinya, terkait dengan masalah utang piutang kemudian disiksa dianiaya, sampai kemudian kondisinya cukup memprihatinkan." Ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Satreskrim Polres Pasuruan kemudian turun tangan dan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu Muhaimin, Ahmad Yani dan Mat Sujai dapat diamankan pada Rabu (27/05/2020).
Sampai kini, Total 4 tersangka berhasil diamankan setelah satu lagi tersangka M menyerahkan diri pada Senin (08/06/2020). Sedangkan S statusnya masih dalam pencarian Polisi.
"Tersangka datang dengan diantar Kepala Desa nya. Karena kita mengimbau untuk menyerahkan diri dengan baik - baik." Jelas Rofiq.
Kini tersangka terancam Pasal 328 JO 170 KUHP penculikan dan secara bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana 12 tahun.
Beserta tersangka turut diamankan Barang bukti berupa 1 unit motor honda vario 125 warna hitam nopol N - 6385 - TCS, 1 buah sarung warna hitam motif garis milik Yani, 1 buah sarung hijau motif garis milik Muhaimin, 1 buah jaket kulit hitam milik Muhaimin dan 1 buah pedang dengan sarungnya milik Muhaimin.
Tak berhenti sampai disini, saat petugas menggeledah rumah Mat Sujai, petugas menemukan 4 buah bondet. 3 diantaranya telah dikirim ke Labfor.
"Kita masih menunggu hasil dari labfor. Nantinya itu akan kita jadikan sebagai salah satu alat bukti." tuturnya.
Dari bondet itu didapat dua nama lagi. Yakni Hasan (37 Th) dan Buhori (65 Th). "Saudara H adalah orang yang merakit bondet sedangkan saudara B adalah orang yang mendistribusikan bondet." Imbuh Rofiq.
Hasan dan Buhori siang tadi ikut disertakan dalam pers rilis. Sayang, pemasok bahan baku, sebut Rofiq, masih dalam proses pengejaran Polisi.
"Bahan bakunya dari saudara Ms dan S yg ada di wilayah Kraton. Harapan saya Ms dan S silahkan kooperatif. Silahkan ke aparat kepolisian. Kalau tidak, sampai kemanapun akan kita cari dan kita tangkap. Karena kita sudah sepakat bahwa ini masuk dalam kategori UU darurat no 12 tahun 51 yang ancaman pidananya 12 tahun penjara." Jelasnya.
Secara khusus, perwira dengan pangkat dua melati dipundak ini berpesan kepada masyarakat luas, agar berhati - hati dalam menghadapi permasalahan perdata. Jangan sampai, sambungnya, masalah perdata merembet ke ranah pidana.
"Harapan saya ini menjadi pembelajaran bersama dalam hal sebenarnya ini masuk dalam ranah keperdataan kemudian melakukan tindakan melanggar hukum dengan melakukan penganiayaan sehingga harus berhadapan dengan proses pidana." Pungkasnya.(haidir)
Post A Comment:
0 comments: