BANDUNG,suarakpkcyber.com-Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menahan tersangka DSG (wiraswasta) dalam Perkara Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013. KPK menetapkan DSG sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka DSG selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juni 2020 sampai dengan 15 Juli 2020 di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK, Gedung Merah Putih KPK. Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.(z)
Post A Comment:
0 comments: