Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Lecehkan Marwah Pers Anak Rt Bantaeng Digiring Ke Rana Hukum Injak UU ITE

Share it:



BANTAENG,Suarakpkcyber.com-Berbagai problematika melanda para pencari berita, di saat Masyarakat Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan dilanda musibah bencana alam  banjir yang diakibatkan musim hujan yang cukup deras dan cuaca buruk yang berakibat jebolnya Cekdam Balang Sikuyu, Jumat lalu 12/6/2020.

Masyarakat Kabupaten Bantaeng, khususnya yang ada di perkotaan dan sekitarnya, dikejutkan dengan datangnya air disertai lumpur yang cukup pekat, hingga masuk kedalam rumah warga, bukan hanya itu,  hujanpun turun dengan sangat deras sehingga banyak masyarakat yang kehilangan harta benda,rumahnya hanyut terseret derasnya arus banjir yang melanda, pasar sentral dan juga pemukiman warga.

Lain halnya yang dialami Wartawan Bidik Nasional, Ruhaedi Hasan yang biasa di sapa Edi Bidik,  seorang pencari berita bukan pembawa mala petaka, namun dirinya merasa kehilangan jati dirinya saat seorang warga, Anak Pak RT di wilayah tangnga -tangnga Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, Alfian Idris, menghujat seorang pewarta, dengan menggunakan Dialek bahasa Makassar ” Setang” wartawan dongo alias Dompala.( wartawan bodoh ). Kata Edi

Ruhaedi Hasan ( Edi ), merasa disholimi dan dihujat habis – habisan, bahkan dirinya di ajak aduh jotos, dengan Seorang Anak RT tangnga – tangnga, melalui akun FBnya. Edi adalah pewarta bukan pembawa mala petaka. Akunya

Ruhaedi Hasan (Edi), tidak tinggal diam setelah melihat dan membaca hujatan Anak Pak RT Alfian Idris yang tersebar di Facebook.

Edi melaporkan kasus ujaran kebencian , dan pencemaran nama baik yang di torehkan pada  dirinya, Kepada Aparat Hukum Polres Bantaeng , dengan No.bukti pelaporan, 17/1/VI/2020 dan SPKT tertanggal 17/6/2020.

Edi merasa dirugikan akibat fortal pengguna Net akun Facrbook milik Alfian Idris, yang telah memperkeruh suasana ditengan kisrunya musibah bencana Alam banjir  dan tanah longsor, yang melanda masyarakat Kabupaten Bantaeng.

Masih kata Edi saat dikonfirmasi awak media  Suarakpkcyber.com menyampaikan rasa kekesalannya, kok Saya yang dihujat dikatai wartawan bodoh,”Setang”,  pada hal tugas saya kan cuma sebatas memberitakan, dan Saya tidak keluar dari koridor pemberitaan, seharusnya Alfian Idriaslah yang harus  mencari tau siapa  dulu Nara Sumbernya ,  dan  Alfian Idrislah juga harus paham  tupoksi seorang Jurnalis  harus mencari tau sumber informasi di media sosial siapa, pewartanya sesuai dengan UU ITE,  jangan mencederai Marwah Wartawan, ungkapnya

Lanjut Edi saat ingin meluruskan pemberitaan salah satu media online di Bantaeng yang share Lenknya ke Grup WA, tiba-tiba Alfian menyerang difacebook dengan kata-kata kotor, padahal persoalan ini saya tidak tahu menahu, karena bukan saya yang muat beritanya, seharusnya Alfian jika ada berita yang termuat di salah satu media dan merasa dirugikan bukanlah seperti itu caranya memaki wartawan, tempuh jalur hak koreksi atau hak jawab, tegas Edi Bidik.

Masih kata Edi setelah saya melaporkan kasus ini kerana Hukum, datanglah Orang Tua  ( Ibunya ) di dampingi 2 Orang keluarganya, Alfian Idris  dan satu Orang sahabatnya, kerumah Edi, untuk meminta maaf, namun Itikat baik sang pejantang tangguh ini, ditolak mentah – mentah oleh Edi, sebab tingkah laku dan perbuatannya tidak sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999,  barang siapa yang dengan sengaja menghalang- halangi tugas Wartawan maka ia akan di kenakan hukuman  2 Tahun Penjara dan denda sebesar Lima Ratus Juta Rupiah.

Di tempat yang terpisah Rekan Wartawan,  telah menyambangi Alfian Idris saat dikonfirmasi , dirinya  mengakui dan siap mempertanggung jawabkan akun sosial media miliknya Facebook ( FB).

Masih kata Alfian Idris, dirinya tidak bersalah dan akan mempertanggung jawabkan semua perbuatannya, di hadapan Pihak berwajib pada saat dibutuhkan.Dan Alfian merasa bahwa pembelaan yang dilakukan semata – mata demi menjaga Nama baik Orang Tuanya ( Bapaknya ), selaku Kepala Rukun Tetangga/Rukun Warga, pungkasnya.

Menindak lanjuti laporan Edi, diminta kepada penegak Hukum, dalam hal ini Polres Kabupaten Bantaeng untuk  melakukan proses hukum dan Penyidikan dengan memanggil Saudara Alfian Idris untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Regulasi dan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku, sebab Alfian Idris di kenakan pasal berlapis, telah mencoreng Marwah PERS, UU ITE, Ujaran kebencian dan menghalang – halangi tugas wartawan, dan dengan sengaja melakukan tindak Pidana  Pencemaran nama baik  terhadap Saudara Ruhaedi Hasan alias Edi Bidik, Tegasnya. (Haidir)
Share it:

Jurnalistik

Post A Comment:

0 comments: