PASURUAN,suarakpkcyber.com- BPD sebagai lembaga permusyawaratan memiliki posisi setrategis,sebagai mitra pemerintah Desa (kepala desa), BPD memiliki 3 fungsi yaitu : 1.membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama kepala desa. 2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. 3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
Karena itu BPD Bukanlah sekedar lembaga pelengkap formalitas saja,bukan pula sekumpulan orang tunjukan kades yang hanya menjadi tukang stempel apapun yang menjadi kemauan kades secara esensi dan substansi,BPD diharapkan mampu menjadi motor penggerak permusyawaratan segenap stakeholder desa beji, tutur warga desa beji kemedia suarakpkcyber
Fungsi lembaga BPD diantaranya melakukan pengawasan kinerja kepala desa tetapi fungsi ini tidak digunakan oleh anggota BPD desa Beji,kecamatan Beji kabupaten pasuruan, fungsi pengawasan yang tidak digunakan oleh anggota BPD desa beji,sehingga membuat kinerja kades beji banyak menyimpang dari peraturan-peraturan yang ada, contoh dalam hal memberhentikan ketua RW.11 dan ketua Rw.10 dusun pilangsari yang ber SK berahir hingga tahun 2021 dengan SK yang ditanda tangani PJ kepala desa Beji Muktar diberhentikan dengan tidak hormat oleh kepala desa beji Sarifuddin tampa sepengetahuan kedua ketua RW.11 dan Rw.10 dan digantikan oleh yang diduga tim suksesnya juga tidak sepengetahuan Anggota BPD desa Beji,tuturnya
Dilanjut Pengunduran diri kepala wilayah (kawil) pilangsari dan pengangkatan PJ kawil dusun pilangsari juga tampa sepengetahuan anggota BPD Desa Beji,tutur ketua BPD desa Beji Khamid disela-sela rapat penyampaian hasil rapat pengaduan warga Rt.05 Rw.11 dibalai dusun pilangsari, rabu (17/6/2020) pukul 19.30 wib
Dengan adanya tata kelola pemerintahan Desa beji yang carut-marut diharapkan peran BPD desa Beji lebih ditingkatkan demi kesejahteraan dan kemajuan desa beji pungkasnya (tim)
Post A Comment:
0 comments: