NGANJUK.suarakpkcyber.com - Masyarakat Lingkungan Weru , Kelurahan Werungotok di hebohkan dengan penemuan mayat bayi di aliran sungai dekat pemakaman umum . Senin (1/6/2020)
Bayi malang yang baru berumur 20 hari tersebut di temukan pertama kali oleh Warsimin , yang tak lain adalah orang tua bayi , di sungai tepatnya di bawah jembatan yang tak jauh dari rumahnya.
Kejadian tersebut kemudian di laporkan ke pihak berwajib oleh Suwito (54 th) , setelah bertanya dan mendapat informasi bahwa anak WARSIMIN yang masih bayi meninggal dunia dan di temukan di aliran sungai tepatnya bawah jembatan Lingkungan Weru, RT.007, RW. 002, Kel. Werungotok, Kec. / Kab. Nganjuk.
Selanjutnya mayat bayi yang lahir 13 mei 2020 dengan nama Rizky Ahmad Dani tersebut di bawa ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk di visum.
Sementara itu , Wahyudi (36 th) salah satu saksi , tidak berani menduga sebab musababnya bayi tersebut bisa berada di sungai.
"Tidak tahu , pas waktu itu saya baru pulang kerja dan akan berangkat kerja lagi , saya lihat banyak orang ramai , ternyata ada mayat bayi , yang menemukan bapaknya sendiri sama orang-orang" Kata Wahyudi saat di hubungi Suarakpkcyber melalui ponselnya.
"Saat mayat bayi di temukan bapaknya, ibu bayi tersebut berada di gang sebelah" tambahnya.
Menurut informasi yang di dapat Suarakpkcyber di masyarakat Kel. Werungotok , beredar kabar bahwa bayi tersebut sengaja "di buang" sudah 1 minggu.
Sementara itu , Kasubbag Humas Polres Nganjuk ,Iptu Rony membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut guna mengungkap siapa "pembuang" bayi tersebut sebenarnya.
"Masih di lakukan penyelidikan lebih lanjut" ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan pihak berwajib berupa 1 potong baju bayi warna putih motif gambar boneka , 1 potong popok bayi warna putih motif gambar boneka , 1 buah perlak warna biru motif gambar monyet, bunga, ikan , 1 buah bantal kecil warna biru motif gambar panda , 1 potong baju kaos lengan panjang warna putih motif garis-garis bertuliskan FILA , dan 1 buah pakaian dalam (BH) warna putih.
Dan siapapun "pembuang" bayi tersebut akan di kenai pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs pasal 338 KUHP. (john/sr)
Post A Comment:
0 comments: