-Polres Nganjuk melalui Tim Rajawali 19 , berhasil meringkus empat pecandu Narkotika jenis shabu, pada hari sabtu ( 06/06/2020) .
Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Rono Yunimantara mengatakan ," Keempat tersangka pecandu shabu tersebut diantaranya adalah sebagai berikut , Budi Purwanto warga desa Sengkut. Nunik Panca Wahyu alamat sama , April Riyanto seorang kuli bangunan dengan alamat yang sama juga , Purwanto alamat Sengkut dan Herry Fran Sigit M warga Ds. Ngrawan , ke empat tersangka berasal dari Kec.Brebek ," jelas Roni kabag Humas Polres Nganjuk kepada sejumlah awak.media .
Lanjut Iptu Roni , " Adapun barang bukti yang diamankan antara lain : 1 satu plastik klip seberat 0,21 gram , satu plastik k 0,33 gram , shabu 0,34 gram, shabu 0,36 gram , 1 plastik klip berisi shabu seberat 0,37 gr., satu plastik klip shabu seberat 0,37 gram , 1 plastik klip shabu seberat 0,39 gram. 1 plastik klip shabu seberat 1,13 gram , shabu seberat 1,25 gram, 1 plastik klip seberat 1,22 gram, satu buah HP merk Huawei warna Putih
Lanjut Roni , awal dari penangkapan keempat tersangka , Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020 sekira pukul 19.30 - 20.30 Wib Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan keempat tersangka di dalam rumah termasuk desa Sengkut Kec. Berbek Kab. Nganjuk
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang dikenakan kepada keempat tersangka , pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 131 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika , pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika , serta pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika (sr/tim)
Post A Comment:
0 comments: