Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Reskrim Polsek Loceret Nganjuk Menangkap Pengedar Dan Pembuat Makan Ternak Merk Pokphan Jenis S11 Yang Diduga Palsu

Share it:
NGANJUK,suarakpkcyber.com-Tim Unit Reskrim Polsek Loceret telah menangkap dan menggagalkan pengirimam pakan ternak bermerk pokphan jenis S11  yang diduga  palsu . 

Dimana pakan ternak ini di produksi oleh Sujarot warga dusun jegles,  desa Plosoharjo Tanjunganom . Rabu ( 03/06/2020) .

Sekitar pukul. 18.30 wib anggota tim unit reskrim Polsek Loceret di bantu tim unit opsnal Polres Nganjuk telah mengamankan 1 mobil Dhaihatzu grand max warna putih nopol AG-9314-VG yang pada saat itu digunakan untuk mengangkut  20 sak isi @ 50 kg pakan ternak ayam merk POKPHAN yang di duga palsu ,  kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Loceret.

Penangkapan tersebut karena adanya   Laporan Polisi, Nomor : LP/ 21 / VI /2020/JTM/Res Nganjuk/Sek Loceret, tanggal 03 Juni 2020.

Kabag Humas Polres Nganjuk , Iptu  Roni  Yunimantara , menjelaskan " TKP berada di Ruko pinggir jalan termasuk Ds/Kec. Loceret , dan pelaku adalah korban tuturnya kepada  para awak media.

Dalam kasus ini Korban  dari PT .CHAEROEN  PHOKPHAN  yang diwakili oleh AGUS ARIFIN, warga  Perum Puri Mangundikaran Blok B4 no. 4 Nganjuk .

Iptu Roni  menjelaskan "bahwa ada dua orang saksi  dalam perkara ini , yaitu Irwin Sanjaya  salah satu warga Desa Pandanwangi  Blimbing Malang yang juga salah satu karyawan  karyawan PT.CHOEROEN PHOKPAN  , juga SIDIK ROHMAD warg Dsn. Getaskidul, Desa. Getas, Kec. Tanjunganom, " jelas nya.

Dari hasil  olah tkp  penangkapan atas dugaan pemalsuan pakan ternak  ayam , tim unit Reskrim Polsek Loceret  berhasil mengamankan barang bukti  , 20 sak pakan ternak pokphan @ 50 kg.  Daihatzu grand max pick up warna putih tahun 2018 AG 9314 VG. 1 unit diesel merk dongfeng 10,5 pk beserta alat cetakan pelet / pakan ternak , 1 unit timbangan elektrik , 1 unit mesin jahit elektrik.,  230 buah sak merk phokphan S-11, 4 buah timba , bahan yang digunakan 1 buah sak berisi tepung ikan 25 kg, , buah sak berisi sekam giling 25 kg.  4 buah sak berisi roti BS 70 kg. , 1 buah sak berisi bekatul 2 kg , 1 botol aqua besar berisi tetes 1, 5 liter ,  19 lembar lebel komposisi .1 buah HP androit merk wiko. 1 lembar nota dp pembelian pakan.
    
Lanjut Roni ," kejadian ini terjadi   pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 jam. 08.00 wib pelapor datang ke Polsek Loceret untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan merk pakan ternak jenis S-11 produksi Phokphan yang diunggah di Facebook oleh pelaku, selanjutnya pelapor dan saksi dengan  maksud mau membeli produk Pokphand dan menyerahkan uang DP senilai Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah h ,) yang mana sebelumnya pada hari selasa tanggal 02 juni 2020 jam 10. 00 wib untuk pembelian pakan ternak tersebut selanjutnya akan dikirim sebanyak 10 sak di Dsn. Sambijajar, Ds. Kwagean, Kec. Loceret, Kab Nganjuk dan sisa uang kekurangan pembayaran  senilai Rp. 2.150.000,- akan dibayar setelah barang dikirim atau tiba ditempat. Hingga selanjutnya Pakan tersebut dikirim di alamat tujuan (Dsn. Sambijajar, Ds. Kwagean, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk). ," tuturnya Kepada awak media

Diakhir  penjelasannya  Iptu Roni  ," Pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekira jam 18.30 wib yang selanjutnya dilakukan penangkapan dan dilakukan introgasi. Pelaku mengakui kalau pakan ternak tersebut dibuat oleh  diri nya sendiri  dengan dibantu saksi Sodik  yang bertempat tinggal dibelakang rumahnya termasuk Dsn. Jegles, Ds. Plosoharjo, Kec. Pace, Kab. Nganjuk. Dengan sigap dan cepat Tim Unit Reskrim Polsek Loceret melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Karena   barang barang bukti tersebut  dgunakan untuk memproduksi pakan ternak tersebut.

 Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Loceret guna proses hukum lebih lanjut. " pungkas Kabag humas  Polres Nganjuk .

Ditafsir kerugian  dalam kasus ini sekitar RP. 5.300.000,,- ( lima juta tiga ratus ribu rupiah ) .
Sesuai UU RI No 20  tahun 2016 , Tersangka dikenakan pasal pasal 100 ayat 1 dan atau 2 tentang merk dan indikasi geografis .( sr/tim)
Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: