NGANJUK, Suarakpkcyber.com-Polres Nganjuk melalui Reskoba Polsek Prambon telah behasil meringkus pengedar barang haram jenis shabu dirumahnya ,rabu (3/6/2020)
AKBP Handono Subiakto Kapolres Nganjuk melalui Iptu Roni Yuminantara , Kabag Humas Polres Nganjuk mengungkapkan ," Berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan 02 Juni 2020 , terjadi transaksi jual beli barang haram jenis sabu yang diduga dilakukan oleh Saddam Husein yang beralamat Ds. Gondanglegi Rt. 002 Rw. 003, Kec. Prambon, Kab . Nganjuk " kata Roni kepada sejumlah awak media .
" Selajutnya unit opsnal menindak lanjuti laporan hasil penyelidikan tersebut dan pada hari Rabu 03 Juni 2020 sekira Jam 00.00 wib telah mengamankan Saddam Husein dirumahnya yang beralamatkan di Dsn. Banaran, Ds. Watudandang Kec. Prambon, Kab. Nganjuk." lanjut Iptu Roni .
" Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh team Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk dirumah tersangka Saddam , kedapatan memiliki sabu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,71 (nol koma tujuh satu) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah seperangkat alat hisap / bong , 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna orange, uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih yang pada saat itu berada di ruang tamu ," jelas laki laki berbadan tegap dengan dua balok dipundaknya ini .
Menurut keterangan Husen , Sabu tersebut pesanan Harum (DPO) alamat Prambon , ia mendapatkan sabu tersebut dari Alex (DOP) dengan alamat yang sama .
" Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut ," tutur Roni siang ini .
Diakhir ungkapanya ," Tersangka dengan dugaan sebagai pelaku pengedar barang haram jenis sabu ini kita kenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika " pungkasnya ( red/ sr )
Post A Comment:
0 comments: