PASURUAN,suarakpkcyber,com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan wajar tanpa pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pasuruan.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memberikan opini wajar tidaknya penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.
Meski begitu, Joko menegaskan bila status opini WTP yang didapat bukan menjadi jaminan tidak adanya fraud atau tindak kecurangan dalam penggunaan anggaran.
“Opini WTP bukan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” kata Joko, seperti dikutip dari laman BPK perwakilan Jatim, Rabu (24/06/2020).
Setidaknya, lanjut Joko, dari audit yang dilakukan, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang perlu untuk ditindaklanjuti.
Diantaranya, pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai; kekurangan volume pekerjaan gedung dan bangunan pada dua OPD.
Kemudian, pertanggungjawaban belanja melalui prosedur ganti uang pada tujuh kecamatan tidak didukung bukti yang lengkap dan memadai.
Lalu, kegiatan verifikasi dan validasi atas daftar Piutang Pajak belum memadai; serta fungsi verifikasi atas dokumen pendukung pertanggungjawaban belanja pada tujuh kecamatan tidak memadai.
Atas beberapa temuan itu, BPK memberi waktu 60 hari kepada Pemkab (Laporan Hasil Pemeriksaan) untuk menindaklanjuti. Sesuai Pasal 20 UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (rls)
Post A Comment:
0 comments: