SORONG,suarakpkcyber.com- Tim Kuasa Hukum berharap sesuai Dasar Hukumnya ,Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti - bukti dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya.namun sayangnya perkara tindak pidana murni yang sudah terang -terangan secara pembuktian dan saksi serta barang bukti yang cukup,, namun masih tetap berjalan di tempat sudah lama 1 bulan 2 Minggu.
Pasal 1 angka 14
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Pasal 17
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Pasal 21 ayat (1)
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menghilangkan bukti dan atau
mengulangi tindak pidana.kami kuasa hukum menilai penyidik yang Menagani perkara tindak pidana sebagaimana dalam pasal 170 KUHP telah memenuhi unsur pidana murni, tetapi para penyidik yang menjaga perkara tersebut tetap memberikan Angin segar kepada para tersangka perlu dan penting di pertanyakan apa di balik itu? Perlu dipertanyakan apa kah?Protab kepolisian Negara REPUBLIK INDONESIA seperti itu?dalam penanganan perkara tindak pidana murni? Menurut KUHP telah terjadi penyelewengan penyelidikan sebab sudah melampaui waktu. Tindak Pidana Murni butuh waktu hanya 3 hari pelimpahan berkas serta bilah tidak ada hal lain para tersangka di tahan.
Kami Tim kuasa hukum telah menerima pemberitahuan hasil penelitian laporan polisi pada tanggal 03 April 2020.tertuang dalam bentuk A1.
Juga kami telah menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dalam bentuk A.3.pada tanggal 13 Mei 2020.
Kami pun telah menerima juga Surat Pemberitahuan dimulainya penyelidikan Tsk.YK.dan Vs 11 Orang ke kejaksaan Negeri sorong.
Kami pun berharap agar secepatnya pelimpahan berkas Acara Perkara (BAP) p 19 nanti akan ada petunjuk dari kejaksaan Negeri sorong.maka kami pikir teman -teman kepolisian dalam hal penyidik polisi yang Menagani perkara ini jangan kaku dalam hal memerikasa perkara ini.sebab masih ada tahapan -tahapannya sehingga kami menilai teman-teman penyidik terlalu banyak memberikan angin segar kepada para tersangka yakani YK dan kawan-kawan.Dunia peradilan kita di REPUBLIK INDONESIA ini ibarat Memasak jadi, polisi tugas cari bumbu, kejaksaan Megelola atau masak jika kurang bumbu kasih petunjuk bumbunya kembali kepada polisi atau penyidik yang Menagani perkara itu dan pengadilan menyiapakan serta memutuskan siap di makan atau menghidangkan Berkat Tuhan yang ada.kepolisian memiliki dua hal pokok yaitu penyelidikan dan penyidikan dalam hal penaganan perkara pidana.jika perkara tersebut tidak masuk unsur pidana atau
Tidak cukup bukti atau saksi -saksi maka di SP 3 kan saja.atau pemberhentian penyelidikan dianggap perkara pidana tersebut telah selesai demi Hukum.bukan mau berbelit -belit.pungkasnya (Z/tim)
Post A Comment:
0 comments: