NGANJUK,suarakpkcyber.com-Pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira jam 19.30 wib, Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Kab. Nganjuk telah mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama Sdr. EKO WAHYUDI alamat Dsn. Kedungrejo, Rt/Rw, 002/001, Ds. Jatirejo, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk, di warung baypass termasuk Kel. Begadung Kec. / Kab. Nganjuk.
Menurut Kabag.Humas Iptu Roni Yunimantara pada saat dilakukan penangkapan dan penggledahan , Sdr. EKO WAHYUDI telah ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Kit / 10 (sepuluh), butir pil dobel L yang disimpan didalam saku celana belakang sebelah kanan, uang sebesar Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dan dirumahnya juga ditemukan 2 (dua) plastik klip / 130 (seratus tiga puluh) butir pil dobel L yang disimpan dibawah tempat tidur rumahnya, di wilayah Dsn Kedungrejo, Rt/Rw, 002/001, Ds. Jatirejo, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk
Menurut keterangan dari Sdr. EKO WAHYUDI dirinya mendapatkan pil dobel L tersebut dari Sdr. RINNO SETYOWIYOKO Bin ADI SUTOMPO alamat Dsn. Kemlokolegi, Rt. 001 Rw. 001, Ds. Ngangkatan, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk .
Di rumah Rinno Setyowiyoko juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp Merk Xiaomi warna putih yang digunakan sebagai alat transaksi.
Transaksi ini di lakukan pada pinggir jalan Ds. Mlorah Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk, menurut pengakuannya dia mendapatkan pil dobel L dari Sdr. WAHYU TRI SUGIARTO (Dalam Berkas Perkara Lain) alamat Dsn. Bulurejo, RT. 002 RW. 001 Ds. Kedungombo, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk.
Selanjutnya Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Sdr. . WAHYU TRI SUGIARTO alamat Dsn. Kedungrejo, Rt/Rw, 002/001, Ds. Jatirejo, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk.
Selanjutnya team Rajawali 19 melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Sdr. WAHYU TRI SUGIARTO dirumahnya Dsn. Kedungrejo, Rt/Rw, 002/001, Ds. Jatirejo, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk, di sana juga telah di temukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 4 (empat) butir pil dobel L, dibungkus plastik disimpan di bawah baju dalam almari pakaian, menurut keterangan Sdr. WAHYU TRI SUGIARTO mendapatkan pil dobel L tersebut bersama dengan Sdr. SUTRISNO alamat Dsn. Bringkil, Rt/Rw, 001/002, Ds. Grojokan, Kec. Berbek, Kab. Nganjuk, selanjutnya saya bersama team melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Sdr. SUTRISNO dirumahnya termasuk Dsn. Bringkil, Rt/Rw, 001/002, Ds. Grojokan, Kec. Berbek, Kab. Nganjuk dan ditemukan 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna hitam dan menurut keterangan Sdr. SUTRISNO mendapatkan pil dobel l tersebut dari Sdr. ROHMAN (DPO) alamat Dsn. Bringkil, Ds. Grojokan, Kec. Berbek, Kab. Nganjuk, saat dilakukan pengejaran berasil melari diri, Selanjutnya tersangka saksi berikut barang bukti saya serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam hal ini Tindakan Pidana yang di lakukan oleh tersangka :
1. Tanpa keahlian dan kewenangan telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar atau Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Tanpa keahlian dan kewenangan telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar atau Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum, sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KUPidana. ( Sr)
Post A Comment:
0 comments: