Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

30 Tersangka Narkoba Di Giring Polres Nganjuk Di Konferensi Pers

Share it:


NGANJUK.suarakpkcyber.com - Satresnarkoba Rajawali 19 Polres Nganjuk berhasil mengungkap 22 kasus narkotika dan okerbaya (obat keras berbahaya) selama bulan Mei sampai dengan Juli 2020 dengan 30 orang tersangka.

Hal tersebut di ungkap Kapolres AKBP Handono Subiakto saat konferensi pers di halaman depan Mapolres Nganjuk. Selasa (28/7/2020)

Di dampingi Waka Polres , Kompol Ki Ide Bagus Tri , Kasat Narkoba Iptu Pujo Santoso dan Wakil Bupati Nganjuk , Marhaen Djumadi yang Kebetulan saat itu ada giat vidcon zoom metting kepada para bhabinkamtibmas, babinsa dan ketua Kampung Tangguh se Kabupaten Nganjuk.

AKBP Handono Subiakto mengungkapkan dari 22 Kasus  terbagi menjadi 2 bagian yakni 13 kasus narkotika dengan tersangka 19 orang (Shabu 17 orang , Ganja 2 orang) . Sisanya 9 kasus okerbaya dengan 11 tersangka (pil LL 10 orang , pil Y 1 orang).

"Hasil pengungkapan kasus narkoba mulai bulan Mei sampai Juni yang di lakukan Satresnarkoba Polres Nganjuk ada 22 perkara dengan total tersangka ada 30 orang. Dari 30 tersebut 13 perkara narkotika dengan 19 tersangka  , yang terkait dengan penyalahgunaan shabu ada 17 orang dan   yang terkait Ganja ada 2 orang. Kemudian obat-obatan keras berbahaya 9 perkara dengan tersangka ada 11 orang , yang terkait dengan pil doble L ada 11 orang dan terkait dengan pil Y ada 1 orang" ungkapnya.


Kapolres asli Nganjuk tersebut menjelaskan , dari hasil pengungkapan 22 perkara tersebut di amankan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat total 13,53 gram dan ganja dengan berat total 119,18 gram. Sedangkan total barang bukti okerbaya sebanyak 6.283 butir terdiri dari 9.093 butir pil doble L dan 190 butir pil Y.

"Adapun pasal yang di kenakan pada perkara narkotika adalah pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai 20 tahun penjara , maksimal hukuman mati" jelasnya.

Sedangkan pada perkara okerbaya di terapkan pasal  196 Jo pasal 98 ayat (2),(3) UURI No. 36 tahun 2009 TENTANG KESEHATAN.
Dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 15 tahun penjara . (sr)
Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: