JAKARTA,suarakpkcyber.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), dan Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) memberikan masukan agar RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ditarik seluruhnya materi muatan hukumnya, dan diganti menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Pancasila sebagai ideologi negara merupakan pembentuk norma hukum sehingga kedudukannya tidak bisa diatur oleh norma hukum seperti undang-undang. Atas dasar itu, pengaturan Haluan Ideologi Pancasila dalam Undang-Undang dinilai tidak tepat.
"Kami sepakat, bahwa perdebatan atau pro-kontra tentang RUU HIP harus dihentikan. Kita tidak boleh terpancing terhadap hal-hal yang mengarah kepada perpecahan. Sebagai 'Bapak Bangsa', Pak Try Sutrisno dan para senior purnawirawan juga memberi masukan, bahwa RUU HIP harus ditarik materi muatan hukumnya. Karena yang sebenarnya diperlukan adalah undang-undang tentang pembinaan ideologi Pancasila, bukan malah mengatur Pancasila sebagai sebuah ideologi, falsafah dan dasar negara. Agar pembinaan ideologi Pancasila bisa komprehensif dan diterima seluruh elemen bangsa, maka perlu adanya penguatan terhadap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar tak bergantung atau terkesan milik satu rezim pemerintahan saja, lantaran dasar berdirinya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres). Karena itu, dasar berdirinya BPIP harus diperkuat melalui undang-undang," ujar Bamsoet usai menerima Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, di MPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/20).
Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Syarief Hasan, dan Arsul Sani, Fadel Muhammad serta Hidayat Nur Wahid yang hadir secara virtual. Hadir pula Ketua Umum LVRI Mayjen TNI (Purn) Saiful Sulun, dan Ketua Umum PPAD Letjen (Purn) Kiki Syahnarki.
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah juga menyampaikan hal serupa, bahwa materi muatan RUU HIP dan juga judul RUUnya harus diganti karena sudah jauh keluar dari kebutuhan hukum bangsa Indonesia. Namun semangat memperkuat BPIP dalam sebuah undang-undang, tak boleh dimatikan. Pro kontra yang terjadi terkait RUU HIP menunjukan bahwa masyarakat sangat menaruh kepedulian terhadap Pancasila sekaligus menandakan bahwa Pancasila memang milik seluruh elemen bangsa, bukan milik perorangan ataupun kelompok tertentu.
Sementara Ketua Umum LVRI Mayjen TNI (Purn) Saiful Sulun memaparkan dahsyatnya liberalisme dan kapitalisme yang sudah menyerang dan menghancurkan konstitusi UUD NRI 1945. Jangan sampai hal serupa juga menyerang dan menurunkan Pancasila dari ideologi negara menjadi hanya norma hukum biasa.
Lebih jauh Bamsoet yang juga mantan Ketua DPR RI ini mengutarakan kekagumannya terhadap sosok Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang di usia senjanya masih tetap menaruh kepedulian terhadap kondisi Indonesia. Padahal bisa saja ia menarik diri dari hiruk pikuk dan memilih menghabiskan waktu bersama cucu dan keluarga. Namun jiwa pejuangnya tak menyurutkan semangat untuk ikut serta dalam berbagai dinamika perjalanan bangsa.
"Berkat masukan para tokoh seperti Pak Try Sutrisno, Pak Saiful Sulun, dan Pak Kiki Syahnarki, serta para pejuang veteran lainnya, arah perjalanan bangsa bisa tetap on the track, tak melenceng dari semangat proklamasi," tutur Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, ada berbagai penyebab matinya sebuah ideologi. Antara lain karena inkonsistensi dan pemahaman yang lemah generasi muda bangsa, serta pragmatisme dan opurtunis para penyelenggara negara. Agar ideologi Pancasila tak mati ditengah jalan, perlu adanya pembinaan komprehensif yang disepakati berbagai elemen bangsa dengan diikat dalam sebuah undang-undang.
"Setiap anak bangsa yang lahir, mereka belum mengenal apa itu Pancasila dan betapa pentingnya Pancasila dalam menjaga perdamaian dan persatuan. Karenanya setiap anak bangsa perlu mendapatkan pola pembinaan yang komprehensif dari sejak dini. Dimulai dari pendidikan di PAUD hingga jenjang perguruan tinggi. Plus juga pembinaan diluar institusi resmi pendidikan. Disinilah letak urgensi perlunya UU Pembinaan Ideologi Pancasila," jelas Bamsoet.
Terkait tentang mekanisme panarikan, pembatalan atau mengganti judul dan subtansi daripada RUU HIP menjadi RUU PIP tambah Bamsoet, semua berpulang pada DPR RI sebagai lembaga negara pembuat undang-undang bersama pemerintah.
“Setidaknya ada dua opsi yang bisa ditempuh sesuai mekanisme aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pertama, karena bola sudah ada di pemerintah. Maka pemerintah bisa merubah seluruh substansi yang ada dalam RUU HIP yang terdiri dari 10 Bab dan 60 pasal dengan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang baru termasuk judulnya. Lalu kemudian membahasnya dengan DPR. Misalnya, karena hanya menyangkut teknis implementasi Pancasila dan penguatan payung hukum untuk BPIP, cukup 6 atau 7 Bab dengan 15-17 pasal saja,” ujar Bamsoet.
Opsi kedua, lanjut Bamsoet. RUU HIP inisiatif DPR itu ditarik dan kemudian dimasukan kembali sebagai inisiatif DPR yang baru, menjadi RUU PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila) dengan perubahan total.
“Karena bagi kami, perdebatan tentang Pancasila sudah final dan sudah selesai. Tugas kita selanjutnya sebagai bangsa adalah mengimplementasikannya secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk tekad kita, bahwa Pancasila harus menjiwai seluruh kebijakan negara,” tegas Bamsoet.(red)
Post A Comment:
0 comments: