TUBAN,suarakpkcyber.com- Diduga akibat penembakan sewenang-wenang terhadap Kacung Priyanto, Polres Tuban digugat Rp. 2 miliar di PN Surabaya. Gugatan diajukan oleh Advokat dari Aliansi Paralegal dan Pengacara Independen (APPI) Surabaya, Hakim Yunizar, S.H., No Perkara : 699/Pdt.G/2020/PN.Sby Tanggal 22 Juli 2020.
Kacung Priyanto disangka melakukan tindak pidana pencurian HP seharga Rp 1,5 juta milik Sungadenan yang masih tergolong keluarganya.
Dalam surat gugatan disebutkan, pencurian dilakukan Kacung Priyanto pada tanggal 03 April 2019 dan dilaporkan Sungadenan ke Polres Tuban tanggal 21 Mei 2020.
Hari itu juga (21 Mei 2020), Penyidik Polres Tuban melakukan penangkapan dan membawa Kacung Priyanto ke Polres Tuban, namun sebelumnya kaki kiri Kacung Priyanto ditembak penyidik. Padahal Kacung Priyanto bukan residivis dan sama sekali tidak melakukan perlawanan maupun berupaya melarikan diri.
Menurut Hakim Yunizar, alasan lain gugatan yaitu pelanggaran Pasal 49 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor: 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan : (1) Setelah melakukan penindakan dengan menggunakan senjata api, petugas wajib: b. memberi bantuan medis bagi setiap orang yang terluka tembak;
Kacung ditembak tanggal 31 Mei 2020, tetapi tidak segera dilakukan operasi dengan alasan penyidikan belum selesai. Sehingga setelah 27 hari dari penembakan keluarga dengan terpaksa mengeluarkan biaya sendiri sebesar Rp. 10,9 juta karena melihat kesehatan kacung semakin buruk. Hal ini juga menunjukkan bahwa kacung saat di-BAP dalam keadaan peluru masih di kaki dan tanpa didampingi penasihat hukum.
Hakim Yunizar meminta agar kasus dihentikan karena telah ada pencabutan laporan dari Sungadenan. Dalam petitum gugatan juga disebutkan agar Kapolda Jatim mencopot Kapolres Tuban dan para penyidik diberhentikan dari dinas kepolisian.
“Kami menggugat mempunyai tujuan agar hukum dijalankan dengan memperhatikan HAM dan tidak terjadi lagi ada tindakan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian,” tukas Hakim.
Dengan hal itu, lantas mengundang tanggapan dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi PDI Perjuangan, Armuji menjelaskan bahwa, tindakan sewenang-wenang aparat sungguh tidak terpuji. Tifak mencerminkan visi misi dan sumpah mereka terhadap kewajiban untuk menjaga dan mengayomi masyarakat.
“Saya merasa sangat prihatin. Harusnya sebagai penegak hukum, tugasnya menjaga keamanan, melindungi rakyat, dan mengayomi mereka. Ini harus ditindak tegas,” lugas Armuji ketika dihubungi via WA. Senin, (27/7/2020) sore hari.
Armuji mengingatkan, kewenangan Kapolda untuk menghukum dan menindak tegas oknum polisi yang bertindak anarkis dan sewenang-wenang tanpa mempertanyakan permasalahan yang sebenarnya.
“Pak Kapolda harus turun tangan. Saya mengapresiasi bahwasanya masih ada aparat yang menjunjung tinggi agar hukum diberlakukan secara adil dan konsekuen, tanpa pandang bulu. Siapapun yang bersalah harus ditindak tegas dan dihukum,” tandas Armuji. (rls/dito)
Post A Comment:
0 comments: