PASURUAN,suarakpkcyber.com-Polres Pasuruan Mengungkap Kasus Pembunuhan Dan Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Ditetapkan Dua Orang Tersangka.
“Ada Satu Kasus Yang Kita Ungkap, Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah umur Dan Penganiayaan Yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia,” Ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. Dalam Konferensi Pers, Rabu (08/7/2020).
Kapolres Pasuruan Didampingi Kasat Reskrim, Kanit IV Reskrim dan Kasubag Humas "Menjelaskan, Untuk Persetubuhan Terhadap anak Dibawah umur dan Penganiayaan yang Menyebabkan Orang meninggal Dunia ini, berhasil Mengamankan dua Orang tersangka Yang masih suami Istri. masing-masing berinisial MT, dari Dusun Klompang, Kecamatan Kejayan. dan IM, Dusun Tanggulangin Kecamatan Kejayan.
Kasus ini terjadi Pada hari selasa, Saat Itu korban Bermain bersama Dengan temannya Di sungai. Kemudian Tersangka TM Menghampiri Korban dan Dicabuli sebanyak Dua kali, Kemudian tersangka Memanggil istrinya Untuk mengambil Perhiasan milik Korban dan Tersangka Memukul bahu Korban dengan Kayu, selanjutnya Pelaku membuang Korban ke sungai Saluran pengairan Persawahan. Namun kita terus Melakukan Penyelidikan, yang Akhirnya kini Terungkap. Pelakunya Tetangga korban Sendiri yang melakukan pembunuhan ini," Papar Kapolres
Barang bukti yang didapat dari tersangka yaitu, Gelang Emas milik korban, satu buah Baju warna abu- abu kombinasi hitam milik Tersangka, dan satu buah sarung Warna coklat yang Dipakai saat Memukul korban.
“Tersangka kita Jerat Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Subs 338 Subs 365 KUHP dengan Hukuman Pidana Maksimal lima Belas tahun Penjara,” Tutup Kapolres (Haidir/Hary u)
Post A Comment:
0 comments: