NGANJUK.suarakpkcyber.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk mengamankan AW (30 thn) warga Jln Kelurahan Dusun Guwo Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Latsari Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. Kamis (30/7/2020)
AW di amankan sekira pukul 01.00 WIB Di dalam sebuah rumah di Dusun Kandeg Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.
Pria yang berprofesi sebagai Kernet Expedisi tersebut terbukti membawa satu plastik klip berisi shabu seberat 0,23 gram saat di geledah petugas.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Roni Yunimantara mengungkapkan dari tangan tersangka di amankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi shabu seberat 0,23 gram , satu buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu , Seperangkat alat hisap shabu (1 botol plastik yang dilubangi tutupnya dan dimasuki 2 sedotan, 2 korek api gas, 1 skrop plastik) dan satu buah HP merk Infinix warna biru.
"Saat diinterograsi AW mengaku bahwa shabu tersebut adalah pesanan dari DWI (DPO) alamat Baron Nganjuk yang didapat membeli dari KAMPRET (DPO) alamat Kec. Gempol Kab. Sidoarjo dengan cara diranjau" Ungkap Roni
Perwira dengan dua balok emas tersebut menambahkan bahwa kasus ini sementara masih dalam pengembangan, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkasnya. (john)
Post A Comment:
0 comments: