NGANJUK.suarakpkcyber.com - Seperti tak ada jeranya , penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Nganjuk bagian timur terus memunculkan tersangka baru.
Kali ini , MMH , pemuda 21 tahun asal Desa Purwodadi, Rt./Rw. 003/002, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri , di gelandang Satresnarkoba Polres Nganjuk saat berada di SPBU Nglawak-Kertosono-Nganjuk.
Saat di geledah Team Opsnal Satresnarkoba , di saku celana MMH di temukan satu plastik berisi shabu dengan berat 0,54 gram yang dimasukan didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya.
Kepada awak media , Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Roni Yunimantara membeberkan bahwa Kamis tanggal 30 Juli 2020 sekira Jam 17.00 WIB telah mengamankan MMH Di SPBU Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
"Tersangka di amankan saat diatas motor susuki satria FU di SPBU Nglawak-Kertosono , saat di geledah team Opsnal Satresnarkoba Polres , tersangka kedapatan memiliki shabu sebanyak satu plastik berisi shabu dengan berat 0,54 gram beserta bungkusnya dimasukan plastik klip dan dimasukan didalam bekas bungkus rokok gudang garam surya disimpan disaku celana depan sebelah kanan dan satu buah HP merk Vivo warna biru hitam" ungkapnya.
Lanjut Roni , setelah dilakukan interogasi , MMH mengaku mendapatkan shabu tersebut dari RS , seorang peternak ayam yang tinggal di Dusun Muneng wetan, Rt./Rw. 003/004, Desa Muneng, Kecamatan Purwoasri - Kediri.
Petugas bergerak cepat meringkus RS di sebuah gudang penetasan ayam di Desa tempat tinggalnya.
"Selanjutnya unit resmob sat resnarkoba melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap RS Digudang penetasan ayam Termasuk Desa Purwodadi, Kecamatam Purwoasri, Kabupaten Kediri, dan di temukan barang bukti empat plastik klip berisi shabu dengan berat 1,03 gram yang masing-masing dimasukkan plastik klip didalam bekas bungkus rokok Grendel" tukas Roni
Lebih lanjut , perwira yang pernah menjabat KBO Satlantas Polres Nganjuk tersebut mengatakan RS menyimpan barang bukti dibawah mesin penetasan ayam .
"Dari tangan RS di amankan juga satu buah Hp merk Asus warna hitam, satu buah sekop dari sedetan, satu buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, satu buah korek api gas dan satu buah alat hisap berupa botol pocari sweat bekas" imbuhnya
Setelah di interogasi , Pria yang menginjak usia 33 tahun itu mengatakan mendapat barang haram tersebut dari Beni warga Dusun Morideso , Desa Purwodadi Kecamatan Purwoasri - Kediri.
"Pada saat dilakukan penangkapan , Beni bisa melarikan diri dan saat ini di tetapkan sebagai DPO , masih dalam pengejaran unit resmob resnarkoba." Pungkas Roni.
Saat ini tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut .
Pasal yang di kenakan pada tersangka adalah pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (john)
Post A Comment:
0 comments: