JAKARTA,suarakpkcyber.com-Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menjelaskan, bahwa dirinya baru saja usai mendampingi Pimred media online bidikfakta.com, Yoyon Wardoyo (kanan), melaporkan Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet, ke Propam Mabes Polri, Jumat, 17 Juli 2020.
“Inti laporan adalah bahwa oknum kapolsek itu telah menyampaikan dan menyebarkan informasi bohong pada hari Selasa, 14 Juli 2020, yang menuding wartawan gadungan terhadap 4 wartawan media online bidikfakta.com.”ujarnya
Wilson menjelaskan, oknum Kapolsek itu juga menyebut polisi gadungan, sementara Gugun Gunadi yang terlibat bersama dalam kasus KJP itu benar-benar seorang polisi.
“Pernyataan Kapolsek Kalideres itu merupakan delik pidana (1) pencemaran nama baik wartawan dan media tempatnya berkarya, (2) penyebaran berita bohong dan fitnah melalui perangkat teknologi informasi dan elektronik, dan (3) pembohongan publik melalui press conference yang menggunakan anggaran negara.”jelasnya
Ujang Prayoga mewakili organisasi Advokat Bangsa Indonesia - ABI, mendukung segenap wartawan memperjuangkan kebenaran dalam kasus yang menjerat teman-teman ini(rls)
Post A Comment:
0 comments: